Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 116/M-IND/PER/12/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Kabel Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30/M-IND/PER/5/2014 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga menjadi sebagai berikut: