1. Infrastruktur ketenagalistrikan adalah infrastruktur yang meliputi pembangkit, gardu induk, jaringan transmis, dan distribusi tenaga listrik.
2. Pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan adalah pembangunan pembangkit, gardu induk, jaringan transmisi, dan/atau distribusi tenaga listrik.
3. Produksi dalam negeri adalah barang dan jasa termasuk rancang bangun dan perekayasaan yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di INDONESIA, yang dalam proses produksi atau pengerjaannya dimungkinkan menggunakan bahan baku/komponen impor.
4. Tingkat Komponen Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut TKDN, adalah besaran komponen dalam negeri yang merupakan gabungan barang dan jasa pada suatu rangkaian barang dan jasa pada setiap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
5. Bobot adalah besaran angka sebanding dengan harga/biaya material/jasa pekerjaan suatu proyek yang ditetapkan berdasarkan kemampuan industri dalam negeri untuk mendapatkan besaran TKDN dari suatu infrastruktur ketenagalistrikan.
6. Komponen dalam negeri untuk barang adalah penggunaan bahan baku, rancang bangun dan perekayasaan dalam negeri yang mengandung unsur manufaktur, fabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaan yang dilaksanakan di dalam negeri.
7. Komponen dalam negeri untuk jasa adalah jasa yang dilakukan di dalam negeri dengan menggunakan tenaga ahli dan perangkat lunak dari dalam negeri.
8. Komponen dalam negeri untuk gabungan barang dan jasa adalah penggunaan bahan baku, rancang bangun dan perekayasaan yang mengandung unsur manufaktur, fabrikasi, perakitan, penyelesaian pekerjaan serta jasa yang dilakukan di dalam negeri
dengan menggunakan jasa tenaga ahli dan perangkat lunak dari dalam negeri.
9. Barang adalah benda berupa komponen utama yang membentuk sistem infrastruktur ketenagalistrikan.
10. Jasa adalah Jasa Konsultansi, Jasa Kontraktor Engineering, Procurement, and Construction (Jasa EPC), Jasa Pengujian dan Sertifikasi, Jasa Pelatihan, dan/atau Jasa Pendukung.
11. Perusahaan Engineering, Procurement, and Construction, yang selanjutnya disebut Perusahaan EPC, adalah badan usaha layanan jasa gabungan perencanaan/perancangan/rancang bangun pengadaan peralatan dan material, dan pelaksanaan jasa konstruksi (pembangunan) termasuk operasi, pemeliharaan dan pengujian yang memiliki sertifikasi, klasifikasi dan kualifikasi sesuai peraturan perundang-undangan.
12. Perusahaan nasional adalah badan usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi terintegrasi yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA dengan kepemilikan saham dan manajemen secara sebagian/keseluruhan dimiliki dan dikuasai oleh warga
atau badan hukum INDONESIA.
13. Perusahaan asing adalah badan usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi terintegrasi dan didirikan bukan berdasarkan hukum INDONESIA.
14. Pengguna barang/jasa adalah badan usaha yang melakukan kegiatan usaha penyediaan barang dan jasa untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
15. Penyedia barang/jasa adalah badan usaha yang melakukan kegiatan usaha penyediaan barang dan jasa untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
17. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang membidangi industri mesin pada Kementerian Perindustrian.
18. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) adalah pembangkit listrik yang mengubah energi kinetik uap untuk menghasilkan energi listrik, menggunakan sumber energi utama dari Batubara, Biomasa dan sumber energi lain yang berkaitan.
19. Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) adalah pembangkit listrik yang mengubah energi potensial dan energi kinetik air untuk menghasilkan energi listrik, tidak hanya terbatas pada air dari sebuah waduk atau air terjun, melainkan juga meliputi pembangkit listrik yang menggunakan tenaga air dalam bentuk lain seperti tenaga ombak.
20. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) adalah pembangkit listrik yang menggunakan bahan baku hydrothermal atau uap panas (steam) dari panas bumi sebagai sumber energi utamanya.
21. Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) adalah pembangkit listrik yang mengubah energi kinetik gas bertekanan untuk menghasilkan energi listrik, menggunakan sumber energi utama dari Gas Alam dan sumber energi lain yang berkaitan.
22. Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) adalah pembangkit listrik yang menggabungkan antara PLTU dan PLTG, dimana gas buang PLTG yang masih memiliki temperatur yang cukup tinggi digunakan untuk mengubah air baku menjadi uap.
23. Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) adalah pembangkit listrik yang memanfatkan sinar matahari sebagai sumber penghasil listrik, dengan alat utama untuk menangkap, perubah dan penghasil listrik adalah Photovoltaic yang disebut secara umum Modul/Panel Solar Cell.
24. Gas Insulated Switchgear (GIS), adalah Gardu Induk yang busbar dan peralatan utamanya diletakkan di
dalam suatu tabung serta diisolasi oleh gas SF6 satu dengan lainnya sehingga konstruksi fisiknya menjadi kompak.
25. PLTS Tersebar Berdiri Sendiri adalah PLTS yang tersebar dan langsung dihubungkan dengan beban- beban atau pemanfaat listrik tanpa jaringan distribusi.
26. PLTS Terpusat Berdiri Sendiri adalah PLTS yang ditempatkan dalam suatu bidang lokasi dimana energi listrik didistribusikan ke beban-beban pemanfaat listrik yang tidak terhubung ke jaringan Perusahaan Listrik Nasional (PLN), atau yang dikenal sebagai off-grid.
27. PLTS Terpusat Terhubung adalah PLTS yang ditempatkan dalam suatu bidang lokasi dimana energi listrik langsung dihubungkan ke jaringan PLN, atau yang dikenal dengan on-grid.
2. Ketentuan huruf a dan huruf b Pasal 11 diubah dan menambahkan huruf c, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
(1) PLTS Tersebar Berdiri Sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. komponen utama terdiri dari modul surya, baterai, battery control unit, penyangga modul, kabel, dan aksesoris; dan
b. Jasa terdiri dari jasa pengiriman dan jasa pemasangan.
(2) Besaran nilai TKDN barang dan jasa untuk PLTS Tersebar Berdiri Sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. TKDN barang minimal sebesar 39,87%;
b. TKDN jasa sebesar 100%; dan
c. TKDN gabungan barang dan jasa minimal sebesar 45,90%.
(3) TKDN barang minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri dari:
a. modul surya dengan TKDN minimal sebesar 40%;
b. baterai dengan TKDN minimal sebesar 40%;
c. battery control unit dengan TKDN minimal sebesar 10%;
d. penyangga modul dengan TKDN minimal sebesar 42,40%; dan
e. kabel dengan TKDN minimal sebesar 90,00%.
4. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) PLTS Terpusat Berdiri Sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b terdiri dari:
a. komponen utama terdiri dari modul surya, inverter dan solar charge controller, DC combiner box, distribution panel, baterai, kabel (AC dan DC), sistem proteksi, penyangga modul, dan energy limiter; dan
b. Jasa terdiri dari jasa pengiriman, jasa pemasangan, dan jasa konstruksi.
(2) Besaran nilai TKDN barang dan jasa untuk PLTS Terpusat Berdiri Sendiri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dengan kapasitas terpasang per unit, yaitu:
a. TKDN barang minimal sebesar 37,47%;
b. TKDN jasa sebesar 100%; dan
c. TKDN gabungan barang dan jasa minimal sebesar 43,72%.
(3) TKDN barang minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. modul surya dengan TKDN minimal sebesar 40%;
b. DC combiner box dengan TKDN minimal sebesar 20%;
c. distribution panel dengan TKDN minimal sebesar 40,00%;
d. baterai dengan TKDN minimal sebesar 40,00%;
e. kabel dengan TKDN minimal sebesar 90,00%;
f. sistem proteksi dengan TKDN minimal 20,00%;
g. penyangga modul dengan TKDN minimal sebesar 42,40%; dan
h. energy limiter dengan TKDN minimal sebesar 40%.
5. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 ditambah 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 13A yang berbunyi sebagai berikut:
(1) PLTS Terpusat Terhubung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c terdiri dari:
a. komponen utama terdiri dari modul surya, inverter, DC combiner box, distribution panel, travo, kabel (AC dan DC), sistem proteksi, dan penyangga modul; dan
b. Jasa terdiri dari jasa pengiriman, jasa pemasangan, dan jasa konstruksi.
(2) Besaran nilai TKDN barang dan jasa untuk PLTS Terpusat Terhubung sebagaimana pada ayat (1) dengan kapasitas terpasang per unit, yaitu:
a. TKDN barang minimal sebesar 34,09%;
b. TKDN jasa sebesar 100%; dan
c. TKDN gabungan barang dan jasa minimal sebesar 40,68%.
(3) TKDN barang minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. modul surya dengan TKDN minimal sebesar 40%;
b. DC combiner box dengan TKDN minimal sebesar 20%;
c. distribution panel dengan TKDN minimal sebesar 40,00%;
d. travo dengan TKDN minimal sebesar 40,00%;
e. kabel dengan TKDN minimal sebesar 90,00%;
f. sistem proteksi dengan TKDN minimal 20,00%;
dan
g. penyangga modul dengan TKDN minimal sebesar 42,40%.
6. Di antara Pasal 13A dan Pasal 14 ditambah 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 13B yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Ketentuan dan tata cara penghitungan TKDN untuk barang, jasa, dan gabungan barang dan jasa untuk masing-masing pembangkit listrik dan jaringan transmisi, gardu induk, dan jaringan distribusi
listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 10 dan Pasal 14 mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M-IND/ PER/2/2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri dan/atau perubahannya.
(2) Ketentuan dan tata cara penghitungan TKDN untuk barang, jasa, dan gabungan barang dan jasa untuk PLTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 13A mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 04/M-IND/PER/2/2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penilaian Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 274) dan/atau perubahannya.