Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
2. Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri.
3. Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Perluasan Kawasan Industri adalah penambahan luasan Kawasan Industri melebihi luas lahan yang telah diizinkan.
5. Perusahaan Pengelola Kawasan Industri adalah badan hukum yang didirikan menurut hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA yang ditunjuk oleh dan/atau menerima pengalihan hak dan kewajiban dari Perusahaan Kawasan Industri khusus untuk melaksanakan pengelolaan sebagian atau seluruh Kawasan Industri.
6. Pengembangan Kawasan Industri adalah kegiatan yang meliputi penguasaan dan pematangan tanah, penyediaan Prasarana dan Sarana Penunjang, penyiapan kaveling dan/atau bangunan pabrik siap pakai serta kegiatan penjualan dan/atau penyewaannya.
7. Pengelolaan Kawasan Industri adalah kegiatan yang meliputi pengoperasian dan/atau pemeliharaan Prasarana dan Sarana Penunjang Kawasan Industri termasuk kegiatan pelayanan jasa bagi industri di dalam Kawasan Industri.
8. Prasarana Kawasan Industri adalah infrastruktur di dalam Kawasan Industri yang meliputi jaringan jalan, saluran air hujan, instalasi penyediaan air bersih, instalasi/jaringan distribusi listrik, jaringan distribusi telekomunikasi, saluran pengumpulan air limbah industri, instalasi pengolahan air limbah, penampungan sementara limbah padat, penerangan jalan, dan unit pemadam kebakaran.
9. Sarana Penunjang Kawasan Industri adalah meliputi kantor pengelola, bank, kantor pos, kantor pelayanan telekomunikasi, poliklinik, kantin, sarana ibadah, perumahan karyawan industri dan asrama, pos keamanan, sarana kesegaran jasmani, halte angkutan umum, dan fasilitas penunjang lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
10. Tata Tertib Kawasan Industri adalah peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Kawasan Industri, yang mengatur hak dan kewajiban Perusahaan Kawasan Industri, Perusahaan Pengelola Kawasan Industri, dan Perusahaan Industri dalam pengelolaan dan pemanfaatan Kawasan Industri.
11. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah Bahan Baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
12. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
13. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
14. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.
15. Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Andal, adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
16. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RKL adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
17. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RPL, adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
18. Dampak Penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.
19. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolalan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
20. Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan suatu Perizinan dan Nonperizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
21. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
22. Tim Penilai Kawasan Industri, yang selanjutnya disingkat Tim Penilai KI adalah tim yang dibentuk oleh Gubernur/Bupati/Walikota dengan tugas melakukan pemeriksaan atas pemenuhan dan kelengkapan dokumen serta kesiapan operasional Kawasan Industri.
23. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.