Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 05-m-ind-per-1-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 05-m-ind-per-1-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPOLITEKNIK ATI PADANG
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional dan terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan seorang tenaga fungsional yang dipilih oleh kelompok pejabat fungsional yang bersangkutan dan ditetapkan oleh Direktur Politeknik ATI PADANG.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
