Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 05-m-ind-per-1-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 05-m-ind-per-1-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPOLITEKNIK ATI PADANG
Teks Saat Ini
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan fungsional sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
