Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 05-m-ind-per-1-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 05-m-ind-per-1-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPOLITEKNIK ATI PADANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan fungsional sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 05-m-ind-per-1-2015 Tahun 2015 | Pasal.id