Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 05-m-ind-per-1-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 05-m-ind-per-1-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPOLITEKNIK ATI PADANG
Teks Saat Ini
(1) Unit Inkubator Bisnis mempunyai tugas menyelenggarakan inkubator bisnis untuk wirausaha industri kecil dan industri menengah.
(2) Unit Inkubator Bisnis dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan kegiatannya dikoordinasikan oleh Pembantu Direktur I.
Koreksi Anda
