Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 05-m-ind-per-1-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 05-m-ind-per-1-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPOLITEKNIK ATI PADANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumah-tanggaan, barang milik negara, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, kepegawaian, dan keuangan di lingkungan Politeknik ATI PADANG. (2) Subbagian Umum dan Keuangan dipimpin oleh Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Pembantu Direktur II.
Koreksi Anda