Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 05-m-ind-per-1-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 05-m-ind-per-1-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPOLITEKNIK ATI PADANG
Teks Saat Ini
(1) Pembantu Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a merupakan dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta penjaminan mutu.
(2) Pembantu Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b merupakan dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan, administrasi umum, kerumahtanggaan, kepegawaian, dan pengawasan internal.
(3) Pembantu Direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat huruf c merupakan dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan, hubungan alumni, dan kerja sama.
Koreksi Anda
