Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 05-m-ind-per-1-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 05-m-ind-per-1-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPOLITEKNIK ATI PADANG
Teks Saat Ini
Politeknik ATI PADANG terdiri atas:
a. Direktur dan Pembantu Direktur;
b. Senat;
c. Dewan Penyantun;
d. Satuan Penjaminan Mutu;
e. Satuan Pengawas Internal;
f. Subbagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama;
g. Subbagian Umum dan Keuangan;
h. Jurusan;
i. Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
j. Unit Pabrik Dalam Sekolah (Teaching Factory);
k. Unit Inkubator Bisnis;
l. Unit Penunjang; dan
m. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
