Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat (3) Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 66/M-IND/PER/9/2008 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan Dalam Rangka Penanaman Modal sehingga keseluruhan Pasal 1 menjadi sebagai berikut: