Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43/M- IND/PER/7/2008 tentang Penetapan Kelompok Industri Yang Dapat Memanfaatkan Tarif Bea Masuk Dengan Skema User Spesific Duty Free Scheme (USDFS) Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik INDONESIA dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62/M- IND/PER/8/2008 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 3, angka 4, dan angka 7 diubah sehingga keseluruhan Pasal 1 menjadi berbunyi sebagai berikut: