Pasal 1
(1) Perusahaan di dalam Kawasan Berikat dapat melakukan penjualan ke tempat lain dalam daerah pabean dalam jumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari penjumlahan nilai realisasi tahun sebelumnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Penjualan ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Bea da Cukai atas nama Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
(3) Nilai realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nilai ekspor, nilai penjualan hasil produksi Kawasan Berikat ke Kawasan Berikat lainnya, nilai penjualan hasil produksi Kawasan Berikat ke Kawasan Bebas, dan nilai penjualan hasil produksi Kawasan Berikat ke Kawasan Ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dan ditandatangani oleh Direktur pembina industri sesuai tugas dan fungsinya.