Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Infrastruktur ketenagalistrikan adalah kegiatan pembangunan yang mencakup pembangunan pembangkit listrik, jaringan transmisi sampai jaringan distribusi.
2. Pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan adalah proses pembangunan sistem ketenagalistrikan yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara atau perusahaan pemegang ijin pembangunan Pembangkit listrik untuk Kepentingan Umum (PIUKU).
3. Produksi dalam negeri adalah barang dan jasa termasuk rancang bangun dan perekayasaan yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di INDONESIA, yang dalam proses produksi atau pengerjaannya dimungkinkan menggunakan bahan baku/komponen impor.
4. Tingkat Komponen Dalam Negeri yang selanjutnya disebut TKDN adalah besaran komponen dalam negeri pada barang, jasa dan gabungan barang dan jasa.
5. Komponen dalam negeri untuk barang adalah penggunaan bahan baku, rancang bangun dan perekayasaan dalam negeri yang mengandung unsur manufaktur, fabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaan yang dilaksanakan di dalam negeri.
6. Komponen dalam negeri untuk jasa adalah jasa yang dilakukan di dalam negeri dengan menggunakan tenaga ahli dan perangkat lunak dari dalam negeri.
7. Komponen dalam negeri untuk gabungan barang dan jasa adalah penggunaan bahan baku, rancang bangun dan perekayasaan yang mengandung unsur manufaktur, fabrikasi, perakitan, penyelesaian pekerjaan serta jasa yang dilakukan di
dalam negeri dengan menggunakan jasa tenaga ahli dan perangkat lunak dari dalam negeri.
8. Besaran nilai TKDN Infrastruktur Ketenagalistrikan adalah besaran nilai TKDN untuk pembangunan pembangkit listrik yang mencakup barang, jasa dan gabungan barang dan jasa.
9. Barang adalah benda yang dapat digunakan sebagai komponen utama, komponen pembantu, barang jadi, barang setengah jadi, peralatan, suku cadang, bahan baku, bahan pelengkap dan bahan pembantu pada sistem, sub sistem infrastruktur ketenagalistrikan.
10. Jasa adalah Jasa Konsultansi, Jasa Kontraktor EPC (Engineering, Procurement, Construction), Jasa Pelaksanaan Pembangunan dan Pemasangan, Jasa Pengujian dan Sertifikasi, Jasa Pelatihan, Jasa Pengoperasian dan Jasa Pemeliharaan serta Jasa Pendukung Lainnya termasuk Jasa Asuransi, Jasa Penyewaan dan Jasa Angkutan.
11. Perusahaan Engineering, Procurement and Construction yang selanjutnya disebut Perusahaan EPC adalah layanan jasa gabungan perencanaan/perancangan/rancang bangun jasa konstruksi, pengadaan peralatan dan material, dan pelaksanaan jasa konstruksi (pembangunan) termasuk operasi, pemeliharaan dan pengujian.
12. Pengguna barang/jasa adalah kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/pemimpin bagian proyek/pengguna anggaran pemerintah pusat/daerah/kontraktor kontrak kerja sama/pejabat yang disamakan sebagai pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam lingkungan unit kerja/proyek pembangunan pembangkit listrik.
13. Penyedia barang/jasa adalah badan usaha yang melakukan kegiatan usaha penyediaan barang dan jasa untuk pembangunan pembangkit listrik.
14. Preferensi Harga adalah nilai penyesuaian atau normalisasi harga terhadap harga penawaran dalam proses pengadaan barang dan jasa.
15. Direktur/Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah Direktur/ Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka, Departemen Perindustrian.