Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Produk Peralatan Listrik dan Elektronika adalah produk peralatan listrik dan elektronika yang diproduksi di negara-negara anggota ASEAN.
2. Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) ASEAN adalah lembaga yang melakukan kegiatan dan mempunyai keahlian untuk melakukan seluruh
proses penilaian kesesuaian atas produk peralatan listrik dan elektronika yang berupa Lembaga Kesesuaian Produk atau Laboratorium Uji yang telah terdaftar di ASEAN (Listed CABs) menurut pelaksanaan persetujuan Agreement on the ASEAN Harmonize Electrical and Electronic Equipment (EEE) Regulatory Regime (AHEEERR) yang telah ditetapkan oleh Joint Sectoral Commitee (JSCEEE).
3. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disingkat LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI untuk produk peralatan listrik dan elektronika.
4. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh barang atas produk peralatan listrik dan elektronika sesuai spesifikasi/metode uji SNI atau standar internasional yang disepakati ASEAN.
5. Sertifikat Produk adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk terdaftar di negara-negara ASEAN yang memastikan bahwa suatu produk peralatan listrik dan atau elektronika memenuhi persyaratan standar.
6. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh LSPro dan diberikan kepada produsen yang mampu menghasilkan produk peralatan listrik dan elektronika sesuai dengan persyaratan SNI.
7. Laporan Hasil Uji adalah laporan hasil uji atas produk peralatan listrik dan elektronika yang dikeluarkan oleh Laboratorium Penguji terdaftar di negara-negara ASEAN.
8. Sertifikasi adalah proses penerbitan sertifikat oleh Lembaga Sertifikasi Produk.