Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri adalah kegiatan ekonomi yang bahan baku, dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
2. Produk dalam negeri adalah barang/jasa termasuk rancang bangun dan perekayasaan yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan industri yang berinvestasi dan berproduksi di INDONESIA.
3. Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Institusi lainnya, yang selanjutnya disebut K/L/D/I, adalah instansi/institusi yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh pengguna barang, yang spesifikasinya ditetapkan oleh Pengguna Anggaran.
5. Jasa adalah layanan pekerjaan yang mencakup jasa konstruksi termasuk jasa konstruksi terintegrasi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya, yang perencanaan teknis dan spesifikasinya ditetapkan Pengguna Anggaran serta proses pelaksanaannya diawasi oleh Pengguna Anggaran.
6. Jasa Konstruksi Terintegrasi (Jasa Engineering, Procurement and Construction/Jasa EPC), yang selanjutnya disebut Jasa EPC, adalah jasa perencanaan, pengadaan material dan peralatan, jasa pelaksanaan dan jasa pengawasan yang dilakukan secara terintegrasi.
7. Tingkat Komponen Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut TKDN, adalah besarnya komponen dalam negeri pada barang, gabungan barang, jasa, gabungan jasa, serta gabungan barang dan jasa.
8. Bobot Manfaat Perusahaan, yang selanjutnya disebut BMP, adalah nilai penghargaan kepada perusahaan yang berinvestasi di INDONESIA karena memberdayakan usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi melalui kemitraan, memelihara kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (K3L), memiliki sertifikat sistem manajemen mutu, dan memberikan fasilitas pemeliharaan dan pelayanan purna jual.
9. Verifikasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Surveyor Independen untuk menghitung capaian TKDN Barang/Jasa dan BMP dengan data yang diambil atau dikumpulkan dari kegiatan usaha perusahaan industri atau Penyedia Barang/Jasa.
10. Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri adalah daftar produk buatan dalam negeri, yang memuat nama dan alamat produsen, jenis produk, spesifikasi, standard, kapasitas, capaian TKDN, dan capaian BMP yang diterbitkan oleh Menteri.
11. Klarifikasi adalah kegiatan meminta penjelasan lebih lanjut oleh Pengguna Anggaran kepada Kementerian Perindustrian tentang capaian TKDN dalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri.
12. Pengguna Anggaran adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/institusi lainnya.
13. Unit Layanan Pengadaan, yang selanjutnya disebut ULP, adalah unit organisasi K/L/D/I yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.
14. Pejabat Pengadaan adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
www.djpp.kemenkumham.go.id
15. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa lainnya.
16. Produsen adalah badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menghasilkan barang/jasa.
17. Preferensi Harga adalah nilai penyesuaian harga terhadap harga penawaran dalam proses pengadaan barang/jasa.
18. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(1) Lingkup pengaturan dalam Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah meliputi:
a. Produk Dalam Negeri;
b. Pemanfataan Jasa Perusahaan Jasa Dalam Negeri
c. Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan;
d. Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri;
e. Verifikasi TKDN;
f. Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri;
g. Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan;
h. Penghargaan Atas Penggunaan Produk Dalam Negeri; dan
i. Sanksi.
(2) Penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah berlaku bagi:
a. Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan K/L/D/I yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD;
b. Pengadaan Barang/Jasa untuk investasi di lingkungan Bank INDONESIA, Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD;
c. Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman atau hibah dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Pengadaan Barang/Jasa yang dananya baik sebagian atau seluruhnya berasal dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN).