Pasal 1
Dalam Peraturan Menteriini yang dimaksud dengan:
1. Ban adalah bagian penting dari kendaraan yang diproduksi dari campuran karet alam, dan/atau karet sintetis yang terpasang, dan/atau tidak terpasang pada pelek yang termasuk dalam pos HS 4011, 4013, dan
8708. 2.
Rekomendasi Persetujuan Impor Ban adalah surat yang memuat keterangan teknis untuk merekomendasikan persetujuan impor Ban.
3. Rekomendasi Perubahan Persetujuan Impor Ban adalah surat yang memuat perubahan keterangan teknis untuk merekomendasikan perubahan terhadap persetujuan impor Ban yang masih berlaku.
4. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional INDONESIA (SPPT-SNI) Ban adalah Sertifikat Produk yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen Ban yang mampu menghasilkan produk Ban sesuai persyaratan SNI.
5. Importir Produsen adalah perusahaan pemegang Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) yang melakukan importasi Ban untuk digunakan dalam kegiatan usahanya dan tidak untuk diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan.
6. Importir Umum adalah perusahaan berbadan hukum pemegang Angka Pengenal Importir Umum (API-U) yang melakukan kegiatan importasi Ban ke dalam daerah pabeanIndonesia untuk diperdagangkan.
7. Verifikasi adalah proses pemeriksaan kebenaran dokumen persyaratan permohonan Rekomendasi Persetujuan Impor Ban atau Rekomendasi Perubahan Persetujuan Impor Ban.
8. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang melakukan pembinaan atas industri ban di Kementerian Perindustrian.
9. Direktur adalah direktur yang melakukan pembinaan atas industri ban di Kementerian Perindustrian.