Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 81/M-IND/PER/9/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Keramik Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1453) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah sebagai berikut: