Pasal I
Ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 123/M- IND/PER/11/2010 tentang Program Revita-lisasi dan Penumbuhan Industri Melalui Restrukturisasi Mesin/Peralatan Industri Tekstil dan Produk Tekstil serta Industri Alas Kaki sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/- PER/2/2012 diubah sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id