Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika.
2. Produk Hortikultura adalah semua hasil yang berasal dari tanaman hortikultura yang masih segar atau yang telah diolah.
3. Bahan baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
4. Perusahaan Industri Produk Hortikultura adalah perusahaan yang mengolah Produk Hortikultura.
5. Impor produk hortikultura adalah serangkaian kegiatan memasukkan produk hortikultura dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
6. Rekomendasi Impor Produk Hortikultura yang selanjutnya disebut RIPH adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh Menteri Pertanian atau Pejabat yang ditunjuk olehnya kepada perusahaan yang akan melakukan impor produk hortikultura ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
7. Surat Pertimbangan Teknis Impor Produk Hortikultura yang selanjutnya disebut Surat Pertimbangan Teknis adalah penjelasan mengenai Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis dan jumlah produk hortikultura sebagai bahan baku/penolong industri yang diimpor serta pelabuhan tujuan sebagai persyaratan dalam mendapatkan RIPH.
8. Izin Usaha Industri adalah izin yang diberikan kepada industri/perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha industri yang dikeluarkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian.
10. Direktur Pembina Industri adalah Direktur Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan dan Direktur Industri Minuman dan Tembakau di lingkungan Direktorat Jenderal Industri Agro.