Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Menteri adalah Menteri Negara Perumahan Rakyat.
2. Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA, adalah Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan.
3. Pejabat Pembuat Komitmen adalah Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Kementerian Perumahan Rakyat yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja kegiatan subsidi KPRSH.
4. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar adalah Pejabat yang diberi wewenang untuk menguji tagihan kepada Negara dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM).
5. Satuan Rumah Susun Sederhana, yang selanjutnya disebut Sarusuna, adalah rumah susun sederhana yang tujuan peruntukan utamanya digunakan secara terpisah sebagai tempat hunian.
6. Kredit Pemilikan Rumah Sederhana Sehat, yang selanjutnya disebut KPRSH, adalah Kredit atau Pembiayaan yang diterbitkan oleh Lembaga Penerbit Kredit atau Pembiayaan yang meliputi KPR Bersubsidi, KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi, atau KPR Sarusuna Bersubsidi, baik konvensional maupun dengan prinsip syariah yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan menengah bawah dan masyarakat berpenghasilan rendah.
7. Kredit Pemilikan Rumah Bersubsidi, selanjutnya disebut KPR Bersubsidi, adalah kredit yang diterbitkan oleh Lembaga Penerbit Kredit kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam rangka pemilikan rumah sederhana sehat (RSH) yang dibeli dari pengembang.
8. Pembiayaan Kepemilikan Rumah Bersubsidi dengan prinsip syariah, selanjutnya disebut KPR Syariah Bersubsidi, adalah pembiayaan yang diterbitkan oleh Lembaga Penerbit Pembiayaan yang telah beroperasi dengan prinsip syariah kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam rangka pemilikan rumah sederhana sehat (RSH) yang dibeli dari pengembang.
9. Kredit Pemilikan Satuan Rumah Susun Sederhana Bersubsidi, selanjutnya disebut KPR Sarusuna Bersubsidi, adalah kredit yang diterbitkan oleh Lembaga Penerbit Kredit kepada masyarakat berpenghasilan menengah bawah dan masyarakat berpenghasilan rendah dalam rangka pemilikan Sarusuna yang dibeli dari pengembang.
10. Pembiayaan Pemilikan Satuan Rumah Susun Sederhana Syariah Bersubsidi, selanjutnya disebut KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi, adalah pembiayaan yang diterbitkan oleh Lembaga Penerbit Pembiayaan yang telah beroperasi dengan prinsip syariah kepada masyarakat berpenghasilan menengah bawah dan masyarakat berpenghasilan rendah dalam rangka pemilikan Sarusuna yang dibeli dari pengembang.
11. Bank Pelaksana adalah lembaga penerbit kredit atau pembiayaan yang bekerjasama dengan Kementerian Perumahan Rakyat dalam rangka pelaksanaan program KPRSH.
12. Kesepakatan Bersama adalah Kesepakatan yang ditandatangani antara Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan bersama dengan Direktur Utama Bank Pelaksana.
13. Perjanjian Kerjasama Operasional, yang selanjutnya disingkat PKO, adalah perjanjian yang ditandatangani antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Kementerian Perumahan Rakyat bersama dengan Direksi Bank Pelaksana yang mengatur tanggung jawab para pihak dalam rangka pelaksanaan bantuan pembiayaan perumahan melalui KPRSH.
14. Kelompok Sasaran KPR Bersubsidi dan KPR Syariah Bersubsidi adalah keluarga/rumah tangga termasuk perorangan baik yang berpenghasilan tetap maupun tidak tetap, belum pernah memiliki rumah, belum pernah menerima subsidi perumahan yang penghasilannya per bulan paling banyak Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
15. Kelompok Sasaran KPR Sarusuna Bersubsidi dan KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi adalah keluarga/rumah tangga termasuk perorangan baik yang berpenghasilan tetap maupun tidak tetap, belum pernah memiliki rumah, belum pernah menerima subsidi perumahan yang penghasilannya per bulan paling banyak Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
16. Debitur adalah kelompok sasaran yang telah menandatangani Dokumen Perjanjian Kredit KPR Bersubsidi atau KPR Sarusuna Bersubsidi.
17. Nasabah adalah kelompok sasaran yang telah menandatangani Dokumen Akad Pembiayaan KPR Syariah Bersubsidi atau KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi.
18. Harga Rumah Paling Banyak adalah batas harga rumah paling banyak yang memperoleh subsidi dari Pemerintah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yang mengikuti spesifikasi minimum berdasarkan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat) dan dibeli dari pengembang.
19. Harga Sarusuna Paling Banyak adalah batas harga Sarusuna paling banyak yang memperoleh subsidi dari Pemerintah senilai Rp 144.000.000 yang dibeli dari pengembang mengikuti spesifikasi minimum berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Susun Sederhana Bertingkat.
20. Bantuan Pembiayaan Perumahan adalah subsidi perumahan dalam bentuk:
a. subsidi untuk membantu menurunkan angsuran yang harus dibayarkan oleh debitur melalui pembayaran komponen bunga saja dalam kurun waktu tertentu (subsidi Interest Only–Balloon Payment), yang selanjutnya disebut subsidi IO- BP;
b. subsidi untuk membantu menurunkan angsuran yang harus dibayarkan oleh debitur melalui pengurangan suku bunga angsuran dalam kurun waktu tertentu, yang selanjutnya disebut subsidi selisih bunga;
c. subsidi untuk membantu menambah uang muka sehingga jumlah keseluruhan uang muka yang dibayar debitur/nasabah mampu menurunkan pagu kredit/pembiayaan yang akan diangsur setiap bulan berikut bunganya/marjinnya, yang selanjutnya disebut subsidi uang muka;
d. Subsidi untuk membantu menurunkan angsuran yang harus dibayarkan oleh nasabah dalam kurun waktu tertentu, yang selanjutnya disebut subsidi angsuran;
dan
e. Subsidi untuk membantu meringankan nasabah dalam memenuhi kewajiban menyediakan uang muka KPR Sarusuna Bersubsidi atau KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi, yang selanjutnya disebut bantuan uang muka.
21. Prosentase angsuran bersubsidi adalah perbandingan antara angsuran pembiayaan bersubsidi yang dibayar oleh nasabah dengan angsuran pembiayaan tanpa subsidi.
22. Suku Bunga Pasar adalah suku bunga kredit perumahan yang berlaku pada Bank Pelaksana yang menerbitkan KPR Bersubsidi atau KPR Sarusuna Bersubsidi.
23. Suku Bunga Pasar KPR Bersubsidi Selama Masa Subsidi adalah suku bunga kredit perumahan yang diberlakukan Bank Pelaksana selama masa subsidi.
24. Suku Bunga Pasar KPR Sarusuna Bersubsidi Selama Masa Subsidi adalah suku bunga kredit perumahan yang diberlakukan Bank Pelaksana selama masa subsidi.
25. Suku Bunga Pasar Setelah Masa Subsidi adalah suku bunga kredit perumahan yang diberlakukan Bank Pelaksana setelah selesai masa subsidi.
26. Masa Subsidi adalah jangka waktu pemberian subsidi yang diatur dengan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat.
27. BI Rate adalah suku bunga yang secara periodik setiap bulan diumumkan oleh Bank INDONESIA untuk jangka waktu tertentu yang berfungsi sebagai sinyal kebijakan moneter.
28. Dihapus.
29. BI Rate Acuan adalah BI Rate yang dikeluarkan pada bulan Januari untuk realisasi KPR Bersubsidi bulan Januari sampai dengan bulan Juni dan BI Rate yang dikeluarkan pada bulan Juli untuk realisasi KPR Bersubsidi bulan Juli sampai dengan bulan Desember tahun berjalan.
30. SBI Rate adalah suku bunga surat berharga yang dikeluarkan Bank INDONESIA sebagai pengakuan utang jangka pendek satu bulan, enam bulan dan atau sembilan bulan yang pertama kali dikeluarkan pada bulan penerbitan.
31. Marjin adalah biaya yang dikeluarkan oleh nasabah pembiayaan atas pemanfaatan fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh Bank Pelaksana untuk pembelian suatu obyek.
32. Marjin yang berlaku adalah marjin yang berlaku pada Bank Pelaksana, yang telah disepakati bersama antara nasabah dan Bank Pelaksana serta tertuang dalam akad yang menggunakan prinsip syariah.
33. Marjin Bunga Pasar adalah sejumlah komponen yang terdiri dari overhead cost, risk premium dan profit margin yang digunakan untuk menentukan besaran suku bunga pasar selama masa subsidi yang terdiri dari marjin tetap dan marjin variabel.
34. Marjin tetap adalah Marjin Bunga Pasar yang ditetapkan dalam PKO.
35. Marjin variabel adalah selisih antara SBI Rate dengan BI Rate dua belas bulan kebelakang, dalam hal nilai absolut selisih antara SBI Rate dengan BI Rate lebih kecil dari 0,25 (nol koma dua lima) maka marjin variabel sama dengan 0 (nol).
36. Dihapus.
37. Suku Bunga Subsidi adalah suku bunga yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri dalam rangka pengadaan perumahan dan permukiman dengan dukungan fasilitas subsidi perumahan melalui KPR Bersubsidi dan KPR Sarusuna Bersubsidi yang berlaku.
38. Harga Akad Syariah adalah harga rumah yang dapat dibeli dari pengembang ditambah marjin yang disepakati.
39. Akad Musyarakah adalah akad kerjasama atau percampuran antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu yang halal dan produktif dengan kesepakatan bahwa keuntungan akan dibagi sesuai kesepakatan dan resiko akan ditanggung sesuai porsi kerjasama.
40. Akad Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya (mudharib) menjadi pengelola. Keuntungan atas usaha bersama tersebut dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan kerugian bukan akibat kelalaian mudharib akan ditanggung oleh pemilik modal (shahibul mal).
41. Mudharabah Muthlaqah adalah kerjasama antara shahibul mal dengan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis.
42. Mudharabah Muqayyadah adalah kerjasama antara shahibul mal dan mudharib yang cakupannya dibatasi.
43. Akad Murabahah adalah akad jual beli dimana harga jualnya terdiri dari harga pokok barang ditambah nilai keuntungan (ribhun) atau marjin yang disepakati.
44. Akad Istisna’ adalah akad jual beli suatu barang tertentu antara penjual dengan pembeli dengan harga pokok ditambah nilai keuntungan atau marjin dimana waktu penyerahan barang dilakukan di kemudian hari sementara pembayaran dapat dilakukan dengan cicilan atau ditangguhkan.
45. Akad Hawalah adalah akad pengalihan kewajiban atau hutang dari satu pihak kepada kepada pihak lain yang wajib menanggungnya atau membayarnya.
46. Akad Ijarah Mumtahiyah Bitamlik adalah akad sewa menyewa yang diakhiri dengan perpindahan kepemilikan dari pihak pemberi sewa kepada penyewa baik dengan cara hibah maupun janji untuk melakukan jual beli di akhir masa sewa.
47. Rumah Sederhana Sehat yang selanjutnya disebut RSH adalah rumah yang spesifikasi teknisnya mengacu pada Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat).
48. Verifikasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Bank Pelaksana meliputi pengecekan kelengkapan dokumen secara formal, wawancara, dan pengecekan fisik bangunan rumah calon debitur/kelompok sasaran penerima subsidi perumahan.
49. Dihapus.
50. Dihapus.
51. Rekonsiliasi adalah kegiatan perhitungan kembali atas subsidi yang sudah diterima dan perhitungan subsidi tahun berikutnya yang akan diterima Bank Pelaksana untuk disalurkan kepada debitur melalui skim subsidi IO-BP dengan kombinasi Selisih Bunga atau Subsidi Selisih Bunga tanpa kombinasi IO-BP yang dibayar secara tahunan, dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan Bank Pelaksana.
2. Ketentuan lampiran 1 Bab III angka 17 huruf a diubah, sehingga angka 17 huruf a berbunyi sebagai berikut:
17. Rekonsiliasi dan perhitungan subsidi tahun berikutnya selama masa subsidi:
a. Rekonsiliasi 1) menghitung kembali subsidi selisih bunga yang telah diterima Bank Pelaksana pada satu tahun sebelumnya dengan cara sebagai berikut:
a) dilakukan pada bulan KPR Bersubsidi bertambah satu tahun selama masa subsidi atau pada bulan pelaksanaan pembayaran sekaligus;
b) menghitung dan menentukan variabel-variabel perhitungan subsidi selisih bunga sebagai berikut:
i. BI Rate rata-rata = rata-rata BI Rate dua belas bulan kebelakang;
ii.
marjin tetap = Marjin Bunga Pasar yang ditetapkan dalam PKO;
iii.
SBI Rate ditetapkan dengan cara:
• SBI Rate yang dapat digunakan adalah SBI Rate 1 (satu) bulan, 6 (enam) bulan dan/atau 9 (sembilan) bulan;
• apabila dalam satu bulan terjadi lelang SBI dengan jangka waktu 1 (satu) bulan, maka SBI Rate yang digunakan adalah SBI Rate 1 (satu) bulan tersebut;
• apabila dalam satu bulan terjadi lelang SBI dengan jangka waktu 1 (satu) bulan dan 6 (enam) bulan, maka SBI Rate yang digunakan adalah SBI Rate 1 (satu) bulan;
• apabila dalam satu bulan terjadi lelang SBI dengan jangka waktu 6 (enam) bulan, maka SBI Rate yang digunakan adalah SBI Rate 6 (enam) bulan tersebut;
• apabila dalam satu bulan terjadi lelang SBI dengan jangka waktu 9 (sembilan) bulan, maka SBI Rate yang digunakan adalah SBI Rate 9 (sembilan) bulan tersebut;
• apabila dalam satu bulan terjadi lelang SBI dengan jangka waktu 6 (enam) bulan dan 9 (sembilan) bulan, maka SBI Rate yang digunakan adalah rata-rata SBI Rate 6 (enam) bulan dan 9 (sembilan) bulan tersebut;
iv.
menghitung nilai selisih SBI Rate dengan BI Rate;
v. MENETAPKAN marjin variabel dua belas bulan kebelakang:
• jika nilai absolut selisih antara SBI Rate dengan BI Rate lebih kecil dari 0,25 (nol koma dua lima) maka marjin variabel sama dengan 0 (nol); dan • jika nilai absolut selisih antara SBI Rate dengan BI Rate lebih besar atau sama dengan 0,25 (nol koma dua lima) maka marjin variabel sama dengan nilai selisih tersebut;
vi.
menghitung marjin variabel rata-rata dua belas bulan kebelakang;
vii.
menghitung suku bunga pasar = BI Rate rata-rata + marjin tetap + marjin variabel;
c) menghitung subsidi selisih bunga yang seharusnya diterima Bank Pelaksana;
d) membandingkan subsidi yang telah diterima satu tahun sebelumnya dengan hasil perhitungan pada huruf c) di atas;
e) mencatat selisih perhitungan sebagai dasar pembayaran kekurangan subsidi perumahan atau pengembalian kelebihan subsidi perumahan yang telah dibayarkan kepada Bank Pelaksana.
2) contoh perhitungan:
a) KPR Bersubsidi diterbitkan oleh Bank Pelaksana bulan April 2010, rekonsiliasi dilakukan pada bulan April 2011.
b) Menghitung suku bunga pasar dengan menggunakan formula:
Suku Bunga Pasar = BI Rate rata-rata + marjin tetap + marjin variabel Perhitungan suku bunga pasar dapat dilihat pada Tabel 13.
Tabel 13. Simulasi perhitungan Suku Bunga Pasar periode April 2010 sampai dengan bulan Maret 2011 1 Bulan 6 Bulan 9 Bulan 1 Apr-10 6,50% 6,21% 6,68% - 6,21% -0,29% -0,29% 2 May-10 6,50% 6,28% 6,69% - 6,28% -0,22% 0,00% 3 Jun-10 6,50% 6,26% 6,72% - 6,26% -0,24% 0,00% 4 Jul-10 6,50% - 6,75% - 6,75% 0,25% 0,25% 5 Aug-10 6,50% - 6,75% 6,85% 6,80% 0,30% 0,30% 6 Sep-10 6,50% - 6,75% 6,85% 6,80% 0,30% 0,30% 7 Oct-10 6,50% - 6,75% 6,85% 6,80% 0,30% 0,30% 8 Nov-10 6,50% - 6,50% 6,82% 6,66% 0,16% 0,00% 9 Dec-10 6,50% - 6,30% 6,70% 6,50% 0,00% 0,00% 10 Jan-11 6,50% - 6,10% 6,59% 6,35% -0,16% 0,00% 11 Feb-11 6,75% - - 6,80% 6,80% 0,05% 0,00% 12 Mar-11 6,75% - - 7,00% 7,00% 0,25% 0,25% 6,54% 5,00% 0,09% 11,63% Selisih BI rate dan SBI Rate Marjin Variabel BI Rate rata-rata Marjin Tetap Marjin Variabel rata-rata Bunga Pasar No Bulan BI Rate Data SBI Rate SBI Rate
Keterangan:
- bulan April 2010 sampai dengan bulan Juni 2010, SBI Rate yang digunakan adalah SBI Rate jangka waktu 1 bulan;
- bulan Juli 2010, SBI Rate yang digunakan adalah SBI Rate jangka waktu 6 bulan;
- bulan Agustus 2010 sampai dengan bulan Januari 2011, SBI Rate yang digunakan adalah rata-rata SBI Rate jangka waktu 6 (enam) bulan dan 9 (sembilan) bulan;
- bulan Februari 2011 sampai dengan bulan Maret 2011, SBI Rate yang digunakan adalah SBI Rate 9 (sembilan) bulan.
c) menghitung nilai angsuran pasar per bulan dengan metoda anuitas dan dengan menggunakan suku bunga pasar 11,63% dengan hasil perhitungan sebagai berikut:
i. dengan kombinasi IO-BP:
• kelompok sasaran I = Rp. 493.240,- • kelompok sasaran II = Rp. 372.172,- • kelompok sasaran III = Rp 257.891,- ii.
tanpa kombinasi IO-BP:
• kelompok sasaran I = Rp. 554.624,- • kelompok sasaran II = Rp. 418.489,- • kelompok sasaran III = Rp. 289.985,- a) menghitung nilai angsuran bersubsidi per bulan dengan menggunakan suku bunga bersubsidi.
i. dengan kombinasi IO-BP:
• kelompok sasaran I = Rp. 296.771,- • kelompok sasaran II = Rp. 143.953,- • kelompok sasaran III = Rp 22.167,- ii.
tanpa kombinasi IO-BP:
• kelompok sasaran I = Rp. 400.187,- • kelompok sasaran II = Rp. 245.924,- • kelompok sasaran III = Rp. 122.837,- b) menghitung nilai subsidi selisih bunga = (nilai angsuran pasar per bulan – nilai angsuran bersubsidi per bulan ) x 12.
i. dengan kombinasi IO-BP • kelompok sasaran I = Rp. 2.357.632,- • kelompok sasaran II = Rp. 2.738.628,- • kelompok sasaran III = Rp. 2.828.688,- ii.
tanpa kombinasi IO-BP • kelompok sasaran I = Rp. 1.853.252,- • kelompok sasaran II = Rp. 2.070.788,- • kelompok sasaran III = Rp. 2.005.777,- c) membandingkan subsidi selisih bunga yang sudah diterima pada tahun sebelumnya dengan hasil perhitungan pada huruf b) diatas.
d) hasil perhitungan sebagaimana tercantum pada Tabel 14.
e) selisih perhitungan subsidi akan diperhitungkan pada pembayaran subsidi tahun selanjutnya.
Tabel 14.
Simulasi perhitungan subsidi selisih bunga yang telah diterima dengan hasil rekonsiliasi
Dengan IO-BP Tanpa IO-BP Dengan IO-BP Tanpa IO-BP Dengan IO-BP Tanpa IO-BP 1 Harga RSH Rp.
55.000.000
55.000.000
41.500.000
41.500.000
28.000.000
28.000.000
2 Uang Muka % 7,50% 7,50% 7,50% 7,50% 5,00% 5,00% Rp.
3 Pinjaman Rp.
50.875.000
50.875.000
38.387.500
38.387.500
26.600.000
26.600.000
4 Masa Subsidi Tahun 6 6 8 8 10 10 5 Tenor Tahun 20 20 20 20 20 20 6 Subsidi telah diterima
a. BI rate acuan (bulan Januari 2010) % 6,50% 6,50% 6,50% 6,50% 6,50% 6,50%
b. Marjin (ditetapkan dalam PKO) % 5,00% 5,00% 5,00% 5,00% 5,00% 5,00%
c. Suku bunga pasar (a+b) % 11,50% 11,50% 11,50% 11,50% 11,50% 11,50%
d. Angsuran pasar per bulan Rp.
549.894
549.894
414.920
414.920
287.512
287.512
e. Suku bunga bersubsidi % 7,00% 7,00% 4,50% 4,50% 1,00% 1,00%
f. Angsuran bersubsidi per bulan Rp.
296.771
400.187
143.953
245.924
22.167
122.837
g. Subsidi Selisih Bunga per bulan Rp.
253.123
149.708
270.967
168.997
265.346
164.675
h. Subsidi Selisih Bunga per Tahun Rp.
3.037.481
1.796.491
3.251.605
2.027.959
3.184.147
1.976.100
7 Subsidi seharusnya diminta (rekonsiliasi)
a. BI rate rata-rata (April 2010-Maret 2011) % 6,54% 6,54% 6,54% 6,54% 6,54% 6,54%
b. Marjin tetap (ditetapkan dalam PKO) % 5,00% 5,00% 5,00% 5,00% 5,00% 5,00%
c. Marjin variabel rata-rata % 0,09% 0,09% 0,09% 0,09% 0,09% 0,09%
d. Suku bunga pasar % 11,63% 11,63% 11,63% 11,63% 11,63% 11,63%
e. Angsuran Pasar per bulan Rp.
493.240
554.624
372.172
418.489
257.891
289.985
f. Suku bunga bersubsidi % 7,00% 7,00% 4,50% 4,50% 1,00% 1,00%
g. Angsuran Bersubsidi per bulan Rp.
296.771
400.187
143.953
245.924
22.167
122.837
h. Subsidi Selisih Bunga per bulan Rp.
196.469
154.438
228.219
172.566
235.724
167.148
i. Subsidi Selisih Bunga per Tahun Rp.
2.357.632
1.853.252
2.738.628
2.070.788
2.828.688
2.005.777
8 Selisih perhitungan subsidi (6-7) Rp.
679.849
(56.761)
512.977
(42.829)
355.459
(29.678)
kekurangan subsidi I II III Keterangan Uraian Satuan Kelompok Sasaran
3. Ketentuan lampiran 1 Bab III angka 19 diubah, sehingga angka 19 berbunyi sebagai berikut:
19. Pembayaran Dilakukan Sekaligus Pembayaran subsidi perumahan dilakukan sekaligus untuk membayar subsidi perumahan yang berhak diterima debitur selama sisa masa subsidi.
a. Pembayaran dilakukan sekaligus KPR Bersubsidi dengan skim selisih bunga dengan atau tanpa kombinasi IO-BP untuk penerbitan sampai dengan tahun 2010 dan belum pernah dibayar subsidinya sampai dengan tahun 2010:
1) perhitungan subsidi perumahan didahului perhitungan pembayaran subsidi perumahan yang belum terbayar sampai dengan bulan pelaksanaan pembayaran sekaligus tanpa didahului dengan rekonsiliasi;
2) perhitungan subsidi belum terbayar sebagaimana angka 1) dihitung tahunan berdasarkan periode ulang tahun KPR Bersubsidi;
3) menghitung dan menentukan variabel-variabel perhitungan subsidi selisih bunga sebagai berikut:
a) BI Rate rata-rata = rata-rata BI Rate dua belas bulan kebelakang;
b) apabila periode perhitungan tahunan kurang dari dua belas bulan, maka BI Rate rata-rata dihitung dari BI Rate bulanan sejumlah bulan antara periode ulang tahun KPR Bersubsidi sampai dengan bulan pelaksanaan pembayaran sekaligus;
c) marjin tetap = Marjin Bunga Pasar yang ditetapkan dalam PKO;
d) SBI Rate ditetapkan dengan cara:
i. SBI Rate yang dapat digunakan adalah SBI Rate 1 (satu) bulan, 6 (enam) bulan dan/atau 9 (sembilan) bulan;
ii.
apabila dalam satu bulan terjadi lelang SBI dengan jangka waktu 1 (satu) bulan, maka SBI Rate yang digunakan adalah SBI Rate 1 (satu) bulan tersebut;
iii.
apabila dalam satu bulan terjadi lelang SBI dengan jangka waktu 1 (satu) bulan dan 6 (enam) bulan, maka SBI Rate yang digunakan adalah SBI Rate 1 (satu) bulan;
iv.
apabila dalam satu bulan terjadi lelang SBI dengan jangka waktu 6 (enam) bulan, maka SBI Rate yang digunakan adalah SBI Rate 6 (enam) bulan tersebut;
v. apabila dalam satu bulan terjadi lelang SBI dengan jangka waktu 9 (sembilan) bulan, maka SBI Rate yang digunakan adalah SBI Rate 9 (sembilan) bulan tersebut;
vi.
apabila dalam satu bulan terjadi lelang SBI dengan jangka waktu 6 (enam) bulan dan 9 (sembilan) bulan, maka SBI Rate yang digunakan adalah rata-rata SBI Rate 6 (enam) bulan dan 9 (sembilan) bulan tersebut;
e) menghitung nilai selisih SBI Rate dengan BI Rate;
f) MENETAPKAN marjin variabel dua belas bulan kebelakang:
i. jika nilai absolut selisih antara SBI Rate dengan BI Rate lebih kecil dari 0,25 (nol koma dua lima) maka marjin variabel sama dengan 0 (nol); dan ii.
jika nilai absolut selisih antara SBI Rate dengan BI Rate lebih besar atau sama dengan 0,25 (nol koma dua lima) maka marjin variabel sama dengan nilai selisih tersebut;
g) apabila periode perhitungan tahunan kurang dari dua belas bulan, maka marjin variabel dihitung sejumlah bulan antara periode ulang tahun KPR Bersubsidi sampai dengan bulan pelaksanaan pembayaran sekaligus;
h) menghitung marjin variabel rata-rata dua belas bulan kebelakang atau sejumlah bulan antara periode ulang tahun KPR Bersubsidi sampai dengan bulan pelaksanaan pembayaran sekaligus;
i) menghitung suku bunga pasar = BI Rate rata-rata + marjin tetap + marjin variabel;
j) Menghitung jumlah subsidi selisih bunga tahunan yang diterima Bank Pelaksana;
k) Mencatat hasil perhitungan subsidi selisih bunga yang belum terbayar sebagai dasar tagihan subsidi perumahan Bank Pelaksana.
4) menghitung tagihan subsidi selisih bunga KPR Bersubsidi periode setelah pembayaran sekaligus hingga akhir masa subsidi;
5) menghitung dan menentukan variabel-variabel perhitungan pembayaran sekaligus subsidi selisih bunga sebagai berikut:
a) BI Rate pembayaran sekaligus = BI Rate yang ditetapkan pada bulan pelaksanaan pembayaran sekaligus;
b) marjin tetap = Marjin Bunga Pasar yang ditetapkan dalam PKO;
c) menghitung suku bunga pasar = BI Rate pembayaran sekaligus + marjin tetap;
d) menghitung subsidi selisih bunga selama masa sisa subsidi;
e) menentukan discount rate perhitungan present value subsidi selisih bunga = BI Rate pembayaran sekaligus;
f) menghitung nilai saat ini (present value) subsidi selisih bunga yang akan digunakan sebagai tagihan pembayaran sekaligus subsidi perumahan.
6) total tagihan subsidi perumahan dihitung berdasarkan tagihan hasil perhitungan subsidi selisih bunga belum terbayar ditambah dengan tagihan pembayaran sekaligus.
b. Pembayaran dilakukan sekaligus KPR Bersubsidi dengan skim selisih bunga dengan atau tanpa kombinasi IO-BP untuk penerbitan sampai dengan tahun 2010 dan sudah dibayar sebagian subsidinya sampai dengan tahun 2010:
1) Perhitungan subsidi perumahan didahului dengan rekonsiliasi pembayaran subsidi perumahan tahun 2010 dan perhitungan subsidi perumahan dari periode rekonsiliasi sampai dengan pelaksanaan pembayaran sekaligus;
2) menghitung dan menentukan variabel-variabel perhitungan subsidi selisih bunga untuk rekonsiliasi sebagai berikut:
a) BI Rate rata-rata = rata-rata BI Rate dua belas bulan kebelakang;
b) apabila periode rekonsiliasi kurang dari dua belas bulan, maka BI Rate rata-rata dihitung dari BI Rate bulanan sejumlah bulan antara periode ulang tahun KPR Bersubsidi sampai dengan bulan pelaksanaan pembayaran sekaligus;
c) marjin tetap = Marjin Bunga Pasar yang ditetapkan dalam PKO;
d) SBI Rate ditetapkan dengan cara:
i. SBI Rate yang dapat digunakan adalah SBI Rate 1 (satu) bulan, 6 (enam) bulan dan/atau 9 (sembilan) bulan;
ii. apabila dalam satu bulan terjadi lelang SBI dengan jangka waktu 1 (satu) bulan, maka SBI Rate yang digunakan adalah SBI Rate 1 (satu) bulan tersebut;
iii. apabila dalam satu bulan terjadi lelang SBI dengan jangka waktu 1 (satu) bulan dan 6 (enam) bulan, maka SBI Rate yang digunakan adalah SBI Rate 1 (satu) bulan;
iv. apabila dalam satu bulan terjadi lelang SBI dengan jangka waktu 6 (enam) bulan, maka SBI Rate yang digunakan adalah SBI Rate 6 (enam) bulan tersebut;
v. apabila dalam satu bulan terjadi lelang SBI dengan jangka waktu 9 (sembilan) bulan, maka SBI Rate yang digunakan adalah SBI Rate 9 (sembilan) bulan tersebut;
vi. apabila dalam satu bulan terjadi lelang SBI dengan jangka waktu 6 (enam) bulan dan 9 (sembilan) bulan, maka SBI Rate yang digunakan adalah rata-rata SBI Rate 6 (enam) bulan dan 9 (sembilan) bulan tersebut;
e) menghitung nilai selisih SBI Rate dengan BI Rate;
f) MENETAPKAN marjin variabel dua belas bulan kebelakang:
i. jika nilai absolut selisih antara SBI Rate dengan BI Rate lebih kecil dari 0,25 (nol koma dua lima) maka marjin variabel sama dengan 0 (nol); dan ii. jika nilai absolut selisih antara SBI Rate dengan BI Rate lebih besar atau sama dengan 0,25 (nol koma dua lima) maka marjin variabel sama dengan nilai selisih tersebut;
g) apabila periode rekonsiliasi kurang dari dua belas bulan, maka marjin variabel dihitung sejumlah bulan antara periode ulang tahun KPR Bersubsidi sampai dengan bulan pelaksanaan pembayaran sekaligus;
h) menghitung marjin variabel rata-rata dua belas bulan kebelakang atau sejumlah bulan antara periode ulang tahun KPR Bersubsidi sampai dengan bulan pelaksanaan pembayaran sekaligus;
i) menghitung suku bunga pasar = BI Rate rata-rata + marjin tetap + marjin variabel;
j) menghitung subsidi selisih bunga yang seharusnya diterima Bank Pelaksana;
k) membandingkan subsidi yang telah diterima satu tahun sebelumnya dengan hasil perhitungan pada huruf k) di atas;
l) mencatat selisih perhitungan sebagai dasar pembayaran kekurangan subsidi perumahan atau pengembalian kelebihan subsidi perumahan yang telah dibayarkan kepada Bank Pelaksana.
3) menghitung subsidi selisih bunga KPR Bersubsidi yang belum terbayar untuk periode setelah rekonsiliasi hingga pelaksanaan pembayaran sekaligus dengan menggunakan perhitungan sebagaimana angka 19 huruf a angka 3);
4) menghitung tagihan subsidi selisih bunga KPR Bersubsidi periode pembayaran sekaligus hingga akhir masa subsidi;
5) menghitung dan menentukan variabel-variabel perhitungan pembayaran sekaligus subsidi selisih bunga sebagai berikut:
a) BI Rate pembayaran sekaligus = BI Rate yang ditetapkan pada bulan pelaksanaan pembayaran sekaligus;
b) marjin tetap = Marjin Bunga Pasar yang ditetapkan dalam PKO;
c) menghitung suku bunga pasar = BI Rate pembayaran sekaligus + marjin tetap;
d) menghitung subsidi selisih bunga selama masa sisa subsidi;
e) menentukan discount rate perhitungan present value subsidi selisih bunga adalah BI Rate pembayaran sekaligus;
f) menghitung nilai saat ini (present value) subsidi selisih bunga yang akan digunakan sebagai tagihan pembayaran sekaligus subsidi perumahan.
6) total tagihan subsidi perumahan dihitung berdasarkan tagihan hasil rekonsiliasi ditambah dengan tagihan pembayaran sekaligus.
c. Contoh perhitungan:
a) KPR Bersubsidi diterbitkan oleh Bank Pelaksana bulan Maret 2010, belum dibayar subsidi tahunannya pada tahun 2010, dan pembayaran sekaligus dilaksanakan pada bulan Mei 2011.
b) Menghitung suku bunga pasar dengan menggunakan formula:
Suku Bunga Pasar = BI Rate rata-rata + marjin tetap + marjin variabel Perhitungan suku bunga pasar dapat dilihat pada Tabel 15a.
Tabel 15a. Simulasi perhitungan Suku Bunga Pasar periode Maret 2010 sampai dengan bulan Mei 2011 1 Bulan 6 Bulan 9 Bulan 1 Mar-10 6,50% 6,40% 6,70% -
6.70% -0,10% 0,00% 2 Apr-10 6,50% 6,21% 6,68% - 6,21% -0,29% -0,29% 3 May-10 6,50% 6,28% 6,69% - 6,28% -0,22% 0,00% 4 Jun-10 6,50% 6,26% 6,72% - 6,26% -0,24% 0,00% 5 Jul-10 6,50% - 6,75% - 6,75% 0,25% 0,25% 6 Aug-10 6,50% - 6,75% 6,85% 6,80% 0,30% 0,30% 7 Sep-10 6,50% - 6,75% 6,85% 6,80% 0,30% 0,30% 8 Oct-10 6,50% - 6,75% 6,85% 6,80% 0,30% 0,30% 9 Nov-10 6,50% - 6,50% 6,82% 6,66% 0,16% 0,00% 10 Dec-10 6,50% - 6,30% 6,70% 6,50% 0,00% 0,00% 11 Jan-11 6,50% - 6,10% 6,59% 6,35% -0,16% 0,00% 12 Feb-11 6,75% - - 6,80% 6,80% 0,05% 0,00% 6,52% 5,00% 0,07% 11,59% 13 Mar-11 6,75% - - 7,00% 7,00% 0,25% 0,25% 14 Apr-11 6,75% - - 7,40% 7,40% 0,65% 0,65% 15 May-11 6,75% - - 7,45% 7,45% 0,70% 0,70% 6,75% 5,00% 0,45% 12,20% No Bulan BI Rate Data SBI Rate SBI Rate Selisih BI rate dan SBI Rate Marjin Variabel BI Rate rata-rata Marjin Tetap Marjin Variabel rata-rata Bunga Pasar
Keterangan:
- bulan Maret 2010 sampai dengan bulan Juni 2010, SBI Rate yang digunakan adalah SBI Rate jangka waktu 1 bulan;
- bulan Juli 2010, SBI Rate yang digunakan adalah SBI Rate jangka waktu 6 bulan;
- bulan Agustus 2010 sampai dengan bulan Januari 2011, SBI Rate yang digunakan adalah rata-rata SBI Rate jangka waktu 6 (enam) bulan dan 9 (sembilan) bulan;
- bulan Februari 2011 sampai dengan bulan Mei 2011, SBI Rate yang digunakan adalah SBI Rate 9 (sembilan) bulan.
c) menghitung nilai angsuran pasar per bulan dengan metoda anuitas dengan menggunakan suku bunga pasar sebesar:
i. 11,59% untuk bulan Maret 2010 sampai dengan bulan Februari 2011;
ii.
12,20% untuk bulan Maret 2011 sampai dengan bulan April
2011. d) menghitung jumlah subsidi selisih bunga yang belum terbayar;
e) menghitung tagihan subsidi selisih bunga KPR Bersubsidi periode setelah pembayaran sekaligus hingga akhir masa subsidi;
Perhitungan subsidi selisih bunga dapat dilihat pada Tabel 15b.
Tabel 15b. Simulasi perhitungan Pembayaran Sekaligus Subsidi Selisih Bunga Dengan IO-BP Tanpa IO-BP Dengan IO-BP Tanpa IO-BP Dengan IO-BP Tanpa IO-BP 1 Harga RSH Rp.
55.000.000
55.000.000
41.500.000
41.500.000
28.000.000
28.000.000
2 Uang Muka % 7,50% 7,50% 7,50% 7,50% 5,00% 5,00% Rp.
3 Pinjaman Rp.
50.875.000
50.875.000
38.387.500
38.387.500
26.600.000
26.600.000
4 Masa Subsidi Tahun 6 6 8 8 10 10 5 Tenor Tahun 20 20 20 20 20 20 6 Periode Maret 2010 - Februari 2011
a. BI rate rata-rata % 6,52% 6,52% 6,52% 6,52% 6,52% 6,52%
b. Marjin tetap (ditetapkan dalam PKO) % 5,00% 5,00% 5,00% 5,00% 5,00% 5,00%
c. Marjin variabel rata-rata % 0,07% 0,07% 0,07% 0,07% 0,07% 0,07%
d. Suku bunga pasar % 11,59% 11,59% 11,59% 11,59% 11,59% 11,59%
e. Angsuran Pasar per bulan Rp.
491.474
553.154
370.839
417.380
256.967
289.217
f. Suku bunga bersubsidi % 7,00% 7,00% 4,50% 4,50% 1,00% 1,00%
g. Angsuran Bersubsidi per bulan Rp.
296.771
400.187
143.953
245.924
22.167
122.837
h. Subsidi Selisih Bunga per bulan Rp.
194.703
152.967
226.886
171.456
234.800
166.379
i. Subsidi Selisih Bunga per Tahun Rp.
2.336.434
1.835.607
2.722.633
2.057.474
2.817.605
1.996.552
7 Periode Maret 2011 - April 2011
a. BI rate rata-rata % 6,75% 6,75% 6,75% 6,75% 6,75% 6,75%
b. Marjin tetap (ditetapkan dalam PKO) % 5,00% 5,00% 5,00% 5,00% 5,00% 5,00%
c. Marjin variabel rata-rata % 0,45% 0,45% 0,45% 0,45% 0,45% 0,45%
d. Suku bunga pasar % 12,20% 12,20% 12,20% 12,20% 12,20% 12,20%
e. Angsuran Pasar per bulan Rp.
517.229
582.621
390.273
439.614
270.433
304.623
f. Suku bunga bersubsidi % 7,00% 7,00% 4,50% 4,50% 1,00% 1,00%
g. Angsuran Bersubsidi per bulan Rp.
296.771
400.187
143.953
245.924
22.167
122.837
h. Subsidi Selisih Bunga per bulan Rp.
220.458
182.434
246.320
193.690
248.267
181.786
i. Subsidi Selisih Bunga (Mar-Apr 2011) Rp.
440.917
364.868
492.640
387.380
496.533
363.572
8 Total Subsidi Belum Dibayar Rp.
2.777.351
2.200.475
3.215.273
2.444.855
3.314.138
2.360.124
9 Pembayaran Sekaligus
a. BI rate pembayaran sekaligus % 6,75% 6,75% 6,75% 6,75% 6,75% 6,75%
b. Marjin tetap % 5,00% 5,00% 5,00% 5,00% 5,00% 5,00%
c. Suku bunga pasar % 11,75% 11,75% 11,75% 11,75% 11,75% 11,75%
d. Angsuran pasar per bulan Rp.
498.151
566.817
375.878
427.689
260.458
296.360
e. Periode Mei 2011 - Februari 2012 Suku bunga bersubsidi % 7,00% 7,00% 4,50% 4,50% 1,00% 1,00% Angsuran Bersubsidi per bulan Rp.
296.771
400.187
143.953
245.924
22.167
122.837
Subsidi Selisih Bunga per bulan Rp.
201.380
166.630
231.924
181.765
238.292
173.523
Sisa Subsidi Selisih Bunga Tahun ke-2 Rp.
2.013.802
1.666.300
2.319.245
1.817.654
2.382.917
1.735.229
f. Subsidi Selisih Bunga th-3 Rp.
1.856.162
1.800.011
2.059.891
1.997.577
1.992.747
1.932.464
g. Subsidi Selisih Bunga th-4 Rp.
494.372
479.417
1.874.463
1.817.759
1.787.913
1.733.826
h. Subsidi Selisih Bunga th-5 Rp.
1.181.095
1.145.365
1.656.712
1.606.594
i. Subsidi Selisih Bunga th-6 Rp.
482.374
467.781
1.524.673
1.478.550
j. Subsidi Selisih Bunga th-7 Rp.
200.257
194.199
1.466.362
1.422.003
k. Subsidi Selisih Bunga th-8 Rp.
191.008
185.230
1.297.211
1.257.969
l. Subsidi Selisih Bunga th-9 Rp.
1.130.529
1.096.329
m. Subsidi Selisih Bunga th-10 Rp.
933.313
905.079
n. Discount Rate % 6,75% 6,75% 6,75% 6,75% 6,75% 6,75%
o. PV - Subsidi Selisih Bunga Rp.
Sisa Subsidi Selisih Bunga Tahun ke-2 Rp.
2.013.802
1.666.300
2.319.245
1.817.654
2.382.917
1.735.229
1 Subsidi Selisih Bunga th-3 Rp.
1.738.793
1.686.193
1.929.640
1.871.266
1.866.742
1.810.271
2 Subsidi Selisih Bunga th-4 Rp.
433.829
420.705
1.644.906
1.595.146
1.568.956
1.521.493
3 Subsidi Selisih Bunga th-5 Rp.
970.915
941.543
1.361.894
1.320.695
4 Subsidi Selisih Bunga th-6 Rp.
371.460
360.223
1.174.100
1.138.582
5 Subsidi Selisih Bunga th-7 Rp.
144.460
140.090
1.057.796
1.025.796
6 Subsidi Selisih Bunga th-8 Rp.
129.076
125.171
876.604
850.086
7 Subsidi Selisih Bunga th-9 Rp.
715.660
694.010
8 Subsidi Selisih Bunga th-10 Rp.
553.457
536.715
p. Total Pembayaran Sekaligus Rp.
4.186.424
3.773.198
7.509.702
6.851.093
11.558.125
10.632.876
10 Total Tagihan Subsidi Selisih Bunga Rp.
6.963.775
5.973.673
10.724.975
9.295.948
14.872.263
12.993.000
Uraian Satuan Kelompok Sasaran I II III
‘
4. Ketentuan lampiran 3 Bab III angka 17 diubah, sehingga angka 17 berbunyi sebagai berikut:
17. Rekonsiliasi dan perhitungan subsidi tahun berikutnya selama masa subsidi:
a. Rekonsiliasi 1) dilakukan pada bulan KPR Sarusuna Bersubsidi bertambah satu tahun selama masa subsidi atau pada bulan pelaksanaan pembayaran sekaligus;
2) menghitung dan menentukan variabel-variabel perhitungan subsidi selisih bunga sebagai berikut:
i. BI Rate rata-rata = rata-rata BI Rate dua belas bulan kebelakang;
ii.
marjin tetap = Marjin Bunga Pasar yang ditetapkan dalam PKO;
iii.
SBI Rate ditetapkan dengan cara:
• SBI Rate yang dapat digunakan adalah SBI Rate 1 (satu) bulan, 6 (enam) bulan dan/atau 9 (sembilan) bulan;
• apabila dalam satu bulan terjadi lelang SBI dengan jangka waktu 1 (satu) bulan, maka SBI Rate yang digunakan adalah SBI Rate 1 (satu) bulan tersebut;
• apabila dalam satu bulan terjadi lelang SBI dengan jangka waktu 1 (satu) bulan dan 6 (enam) bulan, maka SBI Rate yang digunakan adalah SBI Rate 1 (satu) bulan;
• apabila dalam satu bulan terjadi lelang SBI dengan jangka waktu 6 (enam) bulan, maka SBI Rate yang digunakan adalah SBI Rate 6 (enam) bulan tersebut;
• apabila dalam satu bulan terjadi lelang SBI dengan jangka waktu 9 (sembilan) bulan, maka SBI Rate yang digunakan adalah SBI Rate 9 (sembilan) bulan tersebut;
• apabila dalam satu bulan terjadi lelang SBI dengan jangka waktu 6 (enam) bulan dan 9 (sembilan) bulan, maka SBI Rate yang digunakan adalah rata-rata SBI Rate 6 (enam) bulan dan 9 (sembilan) bulan tersebut;
iv.
menghitung nilai selisih SBI Rate dengan BI Rate;
v. MENETAPKAN marjin variabel dua belas bulan kebelakang:
• jika nilai absolut selisih antara SBI Rate dengan BI Rate lebih kecil dari 0,25 (nol koma dua lima) maka marjin variabel sama dengan 0 (nol); dan • jika nilai absolut selisih antara SBI Rate dengan BI Rate lebih besar atau sama dengan 0,25 (nol koma dua lima) maka marjin variabel sama dengan nilai selisih tersebut;
vi.
menghitung marjin variabel rata-rata dua belas bulan kebelakang;
vii.
menghitung suku bunga pasar = BI Rate rata-rata + marjin tetap + marjin variabel;
viii.
menghitung subsidi selisih bunga yang seharusnya diterima Bank Pelaksana;
ix.
membandingkan subsidi yang telah diterima satu tahun sebelumnya dengan hasil perhitungan pada huruf h) di atas;
x. mencatat selisih perhitungan sebagai dasar pembayaran kekurangan subsidi perumahan atau pengembalian kelebihan subsidi perumahan yang telah dibayarkan kepada Bank Pelaksana.
3) contoh perhitungan:
a) KPR Sarusuna Bersubsidi diterbitkan oleh Bank Pelaksana bulan April 2010, rekonsiliasi dilakukan pada bulan April 2011.
b) Menghitung suku bunga pasar dengan menggunakan formula:
Suku Bunga Pasar = BI Rate rata-rata + marjin tetap + marjin variabel Perhitungan suku bunga pasar dapat dilihat pada Tabel 11.
Tabel 11. Simulasi perhitungan Suku Bunga Pasar periode April 2010 sampai dengan bulan Maret 2011
1 Bulan 6 Bulan 9 Bulan 1 Apr-10 6,50% 6,21% 6,68% - 6,21% -0,29% -0,29% 2 May-10 6,50% 6,28% 6,69% - 6,28% -0,22% 0,00% 3 Jun-10 6,50% 6,26% 6,72% - 6,26% -0,24% 0,00% 4 Jul-10 6,50% - 6,75% - 6,75% 0,25% 0,25% 5 Aug-10 6,50% - 6,75% 6,85% 6,80% 0,30% 0,30% 6 Sep-10 6,50% - 6,75% 6,85% 6,80% 0,30% 0,30% 7 Oct-10 6,50% - 6,75% 6,85% 6,80% 0,30% 0,30% 8 Nov-10 6,50% - 6,50% 6,82% 6,66% 0,16% 0,00% 9 Dec-10 6,50% - 6,30% 6,70% 6,50% 0,00% 0,00% 10 Jan-11 6,50% - 6,10% 6,59% 6,35% -0,16% 0,00% 11 Feb-11 6,75% - - 6,80% 6,80% 0,05% 0,00% 12 Mar-11 6,75% - - 7,00% 7,00% 0,25% 0,25% 6,54% 4,00% 0,09% 10,63% No Bulan BI Rate Data SBI Rate SBI Rate Selisih BI rate dan SBI Rate Marjin Variabel BI Rate rata-rata Marjin Tetap Marjin Variabel rata-rata Bunga Pasar
Keterangan:
- bulan April 2010 sampai dengan bulan Juni 2010, SBI Rate yang digunakan adalah SBI Rate jangka waktu 1 bulan;
- bulan Juli 2010, SBI Rate yang digunakan adalah SBI Rate jangka waktu 6 bulan;
- bulan Agustus 2010 sampai dengan bulan Januari 2011, SBI Rate yang digunakan adalah rata-rata SBI Rate jangka waktu 6 (enam) bulan dan 9 (sembilan) bulan;
- bulan Februari 2011 sampai dengan bulan Maret 2011, SBI Rate yang digunakan adalah SBI Rate 9 (sembilan) bulan.
c) menghitung nilai angsuran pasar per bulan dengan metoda anuitas dan dengan menggunakan suku bunga pasar 10,63% dengan hasil perhitungan sebagai berikut:
i. kelompok sasaran I = Rp. 1.373.615,- ii. kelompok sasaran II = Rp. 1.049.289,- iii. kelompok sasaran III • dengan kombinasi IO-BP = Rp. 735.865,- • tanpa kombinasi IO-BP = Rp 735.865,- d) menghitung nilai angsuran bersubsidi per bulan dengan menggunakan suku bunga bersubsidi.
i. kelompok sasaran I = Rp. 1.034.250,- ii. kelompok sasaran II = Rp. 709.844,- iii. kelompok sasaran III • dengan kombinasi IO-BP = Rp. 393.750,- • tanpa kombinasi IO-BP = Rp 530.960,- e) menghitung nilai subsidi selisih bunga = (nilai angsuran pasar per bulan – nilai angsuran bersubsidi per bulan ) x 12.
i. kelompok sasaran I = Rp. 4.072.381,- ii. kelompok sasaran II = Rp. 4.073.346,- iii. kelompok sasaran III • dengan kombinasi IO-BP = Rp. 4.105.383,- • tanpa kombinasi IO-BP = Rp 2.458.860,- f) membandingkan subsidi selisih bunga yang sudah diterima pada tahun sebelumnya dengan hasil perhitungan pada huruf e) diatas.
g) hasil perhitungan sebagaimana tercantum pada Tabel 12.
h) selisih perhitungan subsidi akan diperhitungkan pada pembayaran subsidi tahun selanjutnya.
Tabel 12.
Simulasi perhitungan subsidi selisih bunga yang telah diterima dengan hasil rekonsiliasi
Dengan IO-BP Tanpa IO-BP 1 Harga RSH Rp.
144.000.000
110.000.000
75.000.000
75.000.000
2 Uang Muka % 12,50% 12,50% 10,00% 10,00% Rp.
3 Pinjaman Rp.
126.000.000
96.250.000
67.500.000
67.500.000
4 Masa Subsidi Tahun 4 6 8 8 5 Tenor Tahun 20 20 20 20 6 Subsidi telah diterima
a. BI rate acuan (bulan Januari 2010) % 6,50% 6,50% 6,50% 6,50%
b. Marjin (ditetapkan dalam PKO) % 4,00% 4,00% 4,00% 4,00%
c. Suku bunga pasar (a+b) % 10,50% 10,50% 10,50% 10,50%
d. Angsuran pasar per bulan Rp.
1.275.679
974.477
683.400
683.400
e. Suku bunga bersubsidi % 9,85% 8,85% 7,00% 7,00%
f. Angsuran bersubsidi per bulan Rp.
1.034.250
709.844
393.750
530.960
g. Subsidi Selisih Bunga per bulan Rp.
241.429
264.633
289.650
152.439
h. Subsidi Selisih Bunga per Tahun Rp.
2.897.151
3.175.602
3.475.795
1.829.273
7 Subsidi seharusnya diminta (rekonsiliasi)
a. BI rate rata-rata (April 2010-Maret 2011) % 6,54% 6,54% 6,54% 6,54%
b. Marjin tetap (ditetapkan dalam PKO) % 4,00% 4,00% 4,00% 4,00%
c. Marjin variabel rata-rata % 0,09% 0,09% 0,09% 0,09%
d. Suku bunga pasar % 11,63% 11,63% 11,63% 11,63%
e. Angsuran Pasar per bulan Rp.
1.373.615
1.049.289
735.865
735.865
f. Suku bunga bersubsidi % 9,85% 8,85% 7,00% 7,00%
g. Angsuran Bersubsidi per bulan Rp.
1.034.250
709.844
393.750
530.960
h. Subsidi Selisih Bunga per bulan Rp.
339.365
339.446
342.115
204.905
i. Subsidi Selisih Bunga per Tahun Rp.
4.072.381
4.073.346
4.105.383
2.458.860
8 Selisih perhitungan subsidi (6-7) Rp.
(1.175.229)
(897.745)
(629.587)
(629.587)
kekurangan subsidi Uraian Satuan Kelompok Sasaran Keterangan III I II
5. Ketentuan lampiran 3 Bab III angka 18 diubah, sehingga angka 18 berbunyi sebagai berikut:
18. Pembayaran Dilakukan Sekaligus Pembayaran subsidi perumahan dilakukan sekaligus untuk membayar subsidi perumahan yang berhak diterima debitur selama sisa masa subsidi.
a. Pembayaran dilakukan sekaligus KPR Sarusuna Bersubsidi dengan skim selisih bunga dengan atau tanpa kombinasi IO-BP untuk penerbitan sampai dengan tahun 2010 dan belum pernah dibayar subsidinya sampai dengan tahun 2010:
1) perhitungan subsidi perumahan didahului perhitungan pembayaran subsidi perumahan yang belum terbayar sampai dengan bulan pelaksanaan pembayaran sekaligus tanpa didahului dengan rekonsiliasi;
2) perhitungan subsidi belum terbayar sebagaimana angka 1) dihitung tahunan berdasarkan periode ulang tahun KPR Sarusuna Bersubsidi;
3) menghitung dan menentukan variabel-variabel perhitungan subsidi selisih bunga sebagai berikut:
a) BI Rate rata-rata = rata-rata BI Rate dua belas bulan kebelakang;
b) apabila periode perhitungan tahunan kurang dari dua belas bulan, maka BI Rate rata-rata dihitung dari BI Rate bulanan sejumlah bulan antara periode ulang tahun KPR Sarusuna Bersubsidi sampai dengan bulan pelaksanaan pembayaran sekaligus;
c) marjin tetap = Marjin Bunga Pasar yang ditetapkan dalam PKO;
d) SBI Rate ditetapkan dengan cara:
i. SBI Rate yang dapat digunakan adalah SBI Rate 1 (satu) bulan, 6 (enam) bulan dan/atau 9 (sembilan) bulan;
ii.
apabila dalam satu bulan terjadi lelang SBI dengan jangka waktu 1 (satu) bulan, maka SBI Rate yang digunakan adalah SBI Rate 1 (satu) bulan tersebut;
iii.
apabila dalam satu bulan terjadi lelang SBI dengan jangka waktu 1 (satu) bulan dan 6 (enam) bulan, maka SBI Rate yang digunakan adalah SBI Rate 1 (satu) bulan;
iv.
apabila dalam satu bulan terjadi lelang SBI dengan jangka waktu 6 (enam) bulan, maka SBI Rate yang digunakan adalah SBI Rate 6 (enam) bulan tersebut;
v. apabila dalam satu bulan terjadi lelang SBI dengan jangka waktu 9 (sembilan) bulan, maka SBI Rate yang digunakan adalah SBI Rate 9 (sembilan) bulan tersebut;
vi.
apabila dalam satu bulan terjadi lelang SBI dengan jangka waktu 6 (enam) bulan dan 9 (sembilan) bulan, maka SBI Rate yang digunakan adalah rata-rata SBI Rate 6 (enam) bulan dan 9 (sembilan) bulan tersebut;
e) menghitung nilai selisih SBI Rate dengan BI Rate;
f) MENETAPKAN marjin variabel dua belas bulan kebelakang:
i. jika nilai absolut selisih antara SBI Rate dengan BI Rate lebih kecil dari 0,25 (nol koma dua lima) maka marjin variabel sama dengan 0 (nol); dan ii.
jika nilai absolut selisih antara SBI Rate dengan BI Rate lebih besar atau sama dengan 0,25 (nol koma dua lima) maka marjin variabel sama dengan nilai selisih tersebut;
g) apabila periode perhitungan tahunan kurang dari dua belas bulan, maka marjin variabel dihitung sejumlah bulan antara periode ulang tahun KPR Sarusuna Bersubsidi sampai dengan bulan pelaksanaan pembayaran sekaligus;
h) menghitung marjin variabel rata-rata dua belas bulan kebelakang atau sejumlah bulan antara periode ulang tahun KPR Sarusuna Bersubsidi sampai dengan bulan pelaksanaan pembayaran sekaligus;
i) menghitung suku bunga pasar = BI Rate rata-rata + marjin tetap + marjin variabel;
j) menghitung jumlah subsidi selisih bunga tahunan yang diterima Bank Pelaksana;
k) mencatat hasil perhitungan subsidi selisih bunga yang belum terbayar sebagai dasar tagihan subsidi perumahan Bank Pelaksana.
4) menghitung tagihan subsidi selisih bunga KPR Sarusuna Bersubsidi periode setelah pembayaran sekaligus hingga akhir masa subsidi;
5) menghitung dan menentukan variabel-variabel perhitungan pembayaran sekaligus subsidi selisih bunga sebagai berikut:
a) BI Rate pembayaran sekaligus = BI Rate yang ditetapkan pada bulan pelaksanaan pembayaran sekaligus;
b) marjin tetap = Marjin Bunga Pasar yang ditetapkan dalam PKO;
c) menghitung suku bunga pasar = BI Rate pembayaran sekaligus + marjin tetap;
d) menghitung subsidi selisih bunga selama masa sisa subsidi;
e) menentukan discount rate perhitungan present value subsidi selisih bunga = BI Rate pembayaran sekaligus;
f) menghitung nilai saat ini (present value) subsidi selisih bunga yang akan digunakan sebagai tagihan pembayaran sekaligus subsidi perumahan.
6) total tagihan subsidi perumahan dihitung berdasarkan tagihan hasil perhitungan subsidi selisih bunga belum terbayar ditambah dengan tagihan pembayaran sekaligus.
b. Pembayaran dilakukan sekaligus KPR Sarusuna Bersubsidi dengan skim selisih bunga dengan atau tanpa kombinasi IO-BP untuk penerbitan sampai dengan tahun 2010 dan sudah dibayar sebagian subsidinya sampai dengan tahun 2010:
1) Perhitungan subsidi perumahan didahului dengan rekonsiliasi pembayaran subsidi perumahan tahun 2010 dan perhitungan subsidi perumahan dari periode rekonsiliasi sampai dengan pelaksanaan pembayaran sekaligus;
2) menghitung dan menentukan variabel-variabel perhitungan subsidi selisih bunga untuk rekonsiliasi sebagai berikut:
a) BI Rate rata-rata = rata-rata BI Rate dua belas bulan kebelakang;
b) apabila periode rekonsiliasi kurang dari dua belas bulan, maka BI Rate rata-rata dihitung dari BI Rate bulanan sejumlah bulan antara periode ulang tahun KPR Sarusuna Bersubsidi sampai dengan bulan pelaksanaan pembayaran sekaligus;
c) marjin tetap = Marjin Bunga Pasar yang ditetapkan dalam PKO;
d) SBI Rate ditetapkan dengan cara:
i. SBI Rate yang dapat digunakan adalah SBI Rate 1 (satu) bulan, 6 (enam) bulan dan/atau 9 (sembilan) bulan;
ii.
apabila dalam satu bulan terjadi lelang SBI dengan jangka waktu 1 (satu) bulan, maka SBI Rate yang digunakan adalah SBI Rate 1 (satu) bulan tersebut;
iii.
apabila dalam satu bulan terjadi lelang SBI dengan jangka waktu 1 (satu) bulan dan 6 (enam) bulan, maka SBI Rate yang digunakan adalah SBI Rate 1 (satu) bulan;
iv.
apabila dalam satu bulan terjadi lelang SBI dengan jangka waktu 6 (enam) bulan, maka SBI Rate yang digunakan adalah SBI Rate 6 (enam) bulan tersebut;
v. apabila dalam satu bulan terjadi lelang SBI dengan jangka waktu 9 (sembilan) bulan, maka SBI Rate yang digunakan adalah SBI Rate 9 (sembilan) bulan tersebut;
vi.
apabila dalam satu bulan terjadi lelang SBI dengan jangka waktu 6 (enam) bulan dan 9 (sembilan) bulan, maka SBI Rate yang digunakan adalah rata-rata SBI Rate 6 (enam) bulan dan 9 (sembilan) bulan tersebut;
e) menghitung nilai selisih SBI Rate dengan BI Rate;
f) MENETAPKAN marjin variabel dua belas bulan kebelakang:
i. jika nilai absolut selisih antara SBI Rate dengan BI Rate lebih kecil dari 0,25 (nol koma dua lima) maka marjin variabel sama dengan 0 (nol); dan ii.
jika nilai absolut selisih antara SBI Rate dengan BI Rate lebih besar atau sama dengan 0,25 (nol koma dua lima) maka marjin variabel sama dengan nilai selisih tersebut;
g) apabila periode rekonsiliasi kurang dari dua belas bulan, maka marjin variabel dihitung sejumlah bulan antara periode ulang tahun KPR Sarusuna Bersubsidi sampai dengan bulan pelaksanaan pembayaran sekaligus;
h) menghitung marjin variabel rata-rata dua belas bulan kebelakang atau sejumlah bulan antara periode ulang tahun KPR Sarusuna Bersubsidi sampai dengan bulan pelaksanaan pembayaran sekaligus;
i) menghitung suku bunga pasar = BI Rate rata-rata + marjin tetap + marjin variabel;
j) menghitung subsidi selisih bunga yang seharusnya diterima Bank Pelaksana;
k) membandingkan subsidi yang telah diterima satu tahun sebelumnya dengan hasil perhitungan pada huruf k) di atas;
l) mencatat selisih perhitungan sebagai dasar pembayaran kekurangan subsidi perumahan atau pengembalian kelebihan subsidi perumahan yang telah dibayarkan kepada Bank Pelaksana.
3) menghitung subsidi selisih bunga KPR Sarusuna Bersubsidi yang belum terbayar untuk periode setelah rekonsiliasi hingga pelaksanaan pembayaran sekaligus dengan menggunakan perhitungan sebagaimana angka 18 huruf a angka 3);
4) menghitung tagihan subsidi selisih bunga KPR Sarusuna Bersubsidi periode pembayaran sekaligus hingga akhir masa subsidi;
5) menghitung dan menentukan variabel-variabel perhitungan pembayaran sekaligus subsidi selisih bunga sebagai berikut:
a) BI Rate pembayaran sekaligus = BI Rate yang ditetapkan pada bulan pelaksanaan pembayaran sekaligus;
b) marjin tetap = Marjin Bunga Pasar yang ditetapkan dalam PKO;
c) menghitung suku bunga pasar = BI Rate pembayaran sekaligus + marjin tetap;
d) menghitung subsidi selisih bunga selama masa sisa subsidi;
e) menentukan discount rate perhitungan present value subsidi selisih bunga = BI Rate pembayaran sekaligus;
f) menghitung nilai saat ini (present value) subsidi selisih bunga yang akan digunakan sebagai tagihan pembayaran sekaligus subsidi perumahan.
6) total tagihan subsidi perumahan dihitung berdasarkan tagihan hasil rekonsiliasi ditambah dengan tagihan pembayaran sekaligus.
c. Contoh perhitungan:
a) KPR Sarusuna Bersubsidi diterbitkan oleh Bank Pelaksana bulan Maret 2010 dan telah BAST, belum dibayar subsidi tahunannya pada tahun 2010, dan pembayaran sekaligus dilaksanakan pada bulan Mei 2011.
b) menghitung suku bunga pasar dengan menggunakan formula:
Suku Bunga Pasar = BI Rate rata-rata + marjin tetap + marjin variabel Perhitungan suku bunga pasar dapat dilihat pada Tabel 12a.
Tabel 12a. Simulasi perhitungan Suku Bunga Pasar periode Maret 2010 sampai dengan bulan Mei 2011
1 Bulan 6 Bulan 9 Bulan 1 Mar-10 6,50% 6,40% 6,70% -
6.70% -0,10% 0,00% 2 Apr-10 6,50% 6,21% 6,68% - 6,21% -0,29% -0,29% 3 May-10 6,50% 6,28% 6,69% - 6,28% -0,22% 0,00% 4 Jun-10 6,50% 6,26% 6,72% - 6,26% -0,24% 0,00% 5 Jul-10 6,50% - 6,75% - 6,75% 0,25% 0,25% 6 Aug-10 6,50% - 6,75% 6,85% 6,80% 0,30% 0,30% 7 Sep-10 6,50% - 6,75% 6,85% 6,80% 0,30% 0,30% 8 Oct-10 6,50% - 6,75% 6,85% 6,80% 0,30% 0,30% 9 Nov-10 6,50% - 6,50% 6,82% 6,66% 0,16% 0,00% 10 Dec-10 6,50% - 6,30% 6,70% 6,50% 0,00% 0,00% 11 Jan-11 6,50% - 6,10% 6,59% 6,35% -0,16% 0,00% 12 Feb-11 6,75% - - 6,80% 6,80% 0,05% 0,00% 6,52% 4,00% 0,07% 10,59% 13 Mar-11 6,75% - - 7,00% 7,00% 0,25% 0,25% 14 Apr-11 6,75% - - 7,40% 7,40% 0,65% 0,65% 15 May-11 6,75% - - 7,45% 7,45% 0,70% 0,70% 6,75% 4,00% 0,45% 11,20% No Bulan BI Rate Data SBI Rate SBI Rate Selisih BI rate dan SBI Rate Marjin Variabel BI Rate rata-rata Marjin Tetap Marjin Variabel rata-rata Bunga Pasar
Keterangan:
- Bulan Maret 2010 sampai dengan bulan Juni 2010, SBI Rate yang digunakan adalah SBI Rate jangka waktu 1 bulan;
- Bulan Juli 2010, SBI Rate yang digunakan adalah SBI Rate jangka waktu 6 bulan;
- Bulan Agustus 2010 sampai dengan bulan Januari 2011, SBI Rate yang digunakan adalah rata-rata SBI Rate jangka waktu 6 (enam) bulan dan 9 (sembilan) bulan;
- Bulan Februari 2011 sampai dengan bulan Mei 2011, SBI Rate yang digunakan adalah SBI Rate 9 (sembilan) bulan.
c) menghitung nilai angsuran pasar per bulan dengan metoda anuitas dengan menggunakan suku bunga pasar sebesar:
i. 10,59% untuk bulan Maret 2010 sampai dengan bulan Februari 2011;
ii.
11,20% untuk bulan Maret 2011 sampai dengan bulan April
2011. d) menghitung jumlah subsidi selisih bunga yang belum terbayar;
e) menghitung tagihan subsidi selisih bunga KPR Sarusuna Bersubsidi periode setelah pembayaran sekaligus hingga akhir masa subsidi.
Tabel 12b. Simulasi perhitungan Pembayaran Sekaligus Subsidi Selisih Bunga Dengan IO-BP Tanpa IO-BP 1 Harga Sarusuna Rp.
144.000.000
110.000.000
75.000.000
75.000.000
2 Uang Muka % 12,50% 12,50% 10,00% 10,00% Rp.
3 Pinjaman Rp.
126.000.000
96.250.000
67.500.000
67.500.000
4 Masa Subsidi Tahun 4 6 8 8 5 Tenor Tahun 20 20 20 20 6 Periode Maret 2010 - Februari 2011
a. BI rate rata-rata % 6,52% 6,52% 6,52% 6,52%
b. Marjin tetap (ditetapkan dalam PKO) % 4,00% 4,00% 4,00% 4,00%
c. Marjin variabel rata-rata % 0,07% 0,07% 0,07% 0,07%
d. Suku bunga pasar % 10,59% 10,59% 10,59% 10,59%
e. Angsuran Pasar per bulan Rp.
1.283.571
980.506
595.828
687.628
f. Suku bunga bersubsidi % 9,85% 8,85% 7,00% 7,00%
g. Angsuran Bersubsidi per bulan Rp.
1.220.723
869.282
393.750
530.960
h. Subsidi Selisih Bunga per bulan Rp.
62.848
111.224
202.078
156.667
i. Subsidi Selisih Bunga per Tahun Rp.
754.180
1.334.689
2.424.938
1.880.008
7 Periode Maret 2011 - April 2011
a. BI rate rata-rata % 6,75% 6,75% 6,75% 6,75%
b. Marjin tetap (ditetapkan dalam PKO) % 4,00% 4,00% 4,00% 4,00%
c. Marjin variabel rata-rata % 0,45% 0,45% 0,45% 0,45%
d. Suku bunga pasar % 11,20% 11,20% 11,20% 11,20%
e. Angsuran Pasar per bulan Rp.
1.356.477
1.036.198
630.000
726.684
f. Suku bunga bersubsidi % 9,85% 8,85% 7,00% 7,00%
g. Angsuran Bersubsidi per bulan Rp.
1.220.723
869.282
393.750
530.960
h. Subsidi Selisih Bunga per bulan Rp.
135.754
166.916
236.250
195.724
i. Subsidi Selisih Bunga (Mar-Apr 2011) Rp.
271.508
333.832
472.500
391.448
8 Total Subsidi Belum Dibayar Rp.
1.025.688
1.668.521
2.897.438
2.271.455
9 Pembayaran Sekaligus
a. BI rate pembayaran sekaligus % 6,75% 6,75% 6,75% 6,75%
b. Marjin tetap % 4,00% 4,00% 4,00% 4,00%
c. Suku bunga pasar % 10,75% 10,75% 10,75% 10,75%
d. Angsuran pasar per bulan Rp.
1.318.177
1.006.941
604.688
706.166
e. Periode Mei 2011 - Februari 2012 Suku bunga bersubsidi % 9,85% 8,85% 7,00% 7,00% Angsuran Bersubsidi per bulan Rp.
1.220.723
869.282
393.750
530.960
Subsidi Selisih Bunga per bulan Rp.
97.454
137.659
210.938
175.206
Sisa Subsidi Selisih Bunga Tahun ke-2 Rp.
974.545
1.376.593
2.109.375
1.752.063
f. Subsidi Selisih Bunga th-3 Rp.
862.842
1.374.052
1.919.333
1.854.498
g. Subsidi Selisih Bunga th-4 Rp.
834.082
1.328.504
1.856.657
1.793.939
h. Subsidi Selisih Bunga th-5 Rp.
1.280.528
1.790.698
1.730.209
i. Subsidi Selisih Bunga th-6 Rp.
1.230.031
1.721.307
1.663.162
j. Subsidi Selisih Bunga th-7 Rp.
1.648.329
1.592.649
k. Subsidi Selisih Bunga th-8 Rp.
1.571.604
1.518.516
m. Discount Rate % 6,75% 6,75% 6,75% 6,75%
n. PV - Subsidi Selisih Bunga Rp.
Sisa Subsidi Selisih Bunga Tahun ke-2 Rp.
974.545
1.376.593
2.109.375
1.752.063
1 Subsidi Selisih Bunga th-3 Rp.
808.283
1.287.168
1.797.970
1.737.234
2 Subsidi Selisih Bunga th-4 Rp.
731.936
1.165.808
1.629.281
1.574.244
3 Subsidi Selisih Bunga th-5 Rp.
1.052.654
1.472.037
1.422.312
4 Subsidi Selisih Bunga th-6 Rp.
947.206
1.325.522
1.280.746
5 Subsidi Selisih Bunga th-7 Rp.
-
1.189.062
1.148.896
6 Subsidi Selisih Bunga th-8 Rp.
-
1.062.028
1.026.153
o. Total Pembayaran Sekaligus Rp.
2.514.764
5.829.430
10.585.275
9.941.647
10 Total Tagihan Subsidi Selisih Bunga Rp.
3.540.452
7.497.950
13.482.713
12.213.102
Uraian Satuan Kelompok Sasaran III II I