Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DENGAN DUKUNGAN BANTUAN PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM BENTUK FASILITAS SUBSIDI PERUMAHAN MELALUI KREDIT / PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan permintaan pembayaran subsidi atas KPR Sarusuna Bersubsidi dan KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi diajukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Kementerian Perumahan Rakyat (2) Pembayaran subsidi atas KPR Sarusuna Bersubsidi dibayarkan dengan menggunakan skim subsidi selisih bunga dan bantuan uang muka; dan KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi dibayarkan dengan menggunakan skim subsidi angsuran dan bantuan uang muka. (3) Pengajuan permintaan pembayaran subsidi atas KPR Sarusuna Bersubsidi dan KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi yang dilakukan secara inden dan diterbitkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 dilakukan setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan sudah diterima paling lambat tanggal 30 November 2011. (4) Batas akhir penyerahan unit Sarusuna terhadap KPR Sarusuna Bersubsidi dan KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi yang dilakukan secara inden yang diterbitkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 adalah tanggal 30 Oktober 2011. (5) Masa subsidi untuk KPR Sarusuna Bersubsidi dan KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi, dihitung sejak bulan BAST Sarusuna. (6) Pembayaran subsidi selisih bunga untuk akad kredit KPR Sarusuna Bersubsidi yang telah diterbitkan sampai dengan tahun 2010 dan telah dibayar sebagian sampai dengan tahun 2010 akan dibayar secara sekaligus pada tahun 2011 yang didahului dengan rekonsiliasi. (6a) Pembayaran subsidi selisih bunga atas akad kredit KPR Sarusuna Bersubsidi yang telah diterbitkan sampai dengan tahun 2010 dan belum pernah dibayar sampai dengan tahun 2010 akan dibayar secara tahunan atau dibayar sekaligus pada tahun 2011 tanpa didahului dengan rekonsiliasi. (7) Pembayaran subsidi angsuran untuk akad kredit KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi yang telah diterbitkan sampai dengan tahun 2010 dan telah dibayar sebagian sampai dengan tahun 2010 akan dibayar secara sekaligus pada tahun 2011. (7a) Pembayaran subsidi angsuran atas akad kredit KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi yang telah diterbitkan sampai dengan tahun 2010 dan belum pernah dibayar sampai dengan tahun 2010 akan dibayar secara sekaligus pada tahun 2011. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan KPR Sarusuna Bersubsidi dan KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Pasal.id