Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DENGAN DUKUNGAN BANTUAN PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM BENTUK FASILITAS SUBSIDI PERUMAHAN MELALUI KREDIT / PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan permintaan pembayaran subsidi atas KPR Bersubsidi dan KPR Syariah Bersubsidi diajukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Kementerian Perumahan Rakyat. (2) Pembayaran subsidi atas KPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan menggunakan skim subsidi selisih bunga atau subsidi uang muka. (3) Pembayaran subsidi selisih bunga atas akad kredit KPR Bersubsidi yang telah diterbitkan sampai dengan tahun 2010 dan telah dibayar sebagian sampai dengan tahun 2010, akan dibayar secara sekaligus pada tahun 2011 yang didahului dengan rekonsiliasi. (4) Pembayaran subsidi selisih bunga atas akad kredit KPR Bersubsidi yang telah diterbitkan sampai dengan tahun 2010 dan belum pernah dibayar sampai dengan tahun 2010 akan dibayar secara sekaligus pada tahun 2011 tanpa didahului dengan rekonsiliasi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan KPR Bersubsidi dan KPR Syariah Bersubsidi diatur dengan Peraturan Menteri. 2. Ketentuan Pasal 7 ayat (6) dan ayat (7) diubah, diantara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6a) serta diantara ayat (7) dan ayat (8) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7a), sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Pasal.id