Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pusat Pembiayaan Perumahan, yang selanjutnya disebut PPP, adalah unit organisasi non struktural pada Kementerian Perumahan Rakyat yang mempunyai tugas melaksanakan operasionalisasi kebijakan Kementerian Perumahan Rakyat di bidang pembiayaan perumahan www.djpp.kemenkumham.go.id
yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan dipimpin oleh Direktur Utama.
2. Bank Pelaksana adalah Bank Umum, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah yang bekerjasama dengan Kementerian Perumahan Rakyat dalam rangka pelaksanaan Program FLPP melalui Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama Operasional.
3. Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera, yang selanjutnya disebut KPR Sejahtera, adalah kredit atau pembiayaan pemilikan rumah yang meliputi KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Susun yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana secara konvensional maupun dengan prinsip syariah.
4. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, yang selanjutnya disebut FLPP, adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian Perumahan Rakyat.
5. Tarif KPR Sejahtera adalah imbalan atas jasa layanan yang diterima oleh PPP dari Bank Pelaksana yang berupa suku bunga/imbal hasil atas dana program FLPP KPR Sejahtera.
6. Menteri adalah Menteri Perumahan Rakyat.