Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pra sertipikasi adalah kegiatan identifikasi dan inventarisasi data administrasi yang diperlukan untuk permohonan sertipikasi hak atas tanah.
2. Masyarakat berpenghasilan rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.
3. Paska sertipikasi adalah kegiatan mengakses sumber-sumber pembiayaan dalam rangka pembangunan atau perbaikan rumah swadaya.
4. Alas hak adalah surat bukti yuridis atau fisik penguasaan tanah.
5. Pembangunan rumah baru adalah kegiatan pembuatan bangunan rumah layak huni di atas tanah matang.
6. Perbaikan rumah adalah kegiatan memperbaiki komponen dan/atau memperluas rumah untuk meningkatkan dan/atau memenuhi syarat rumah layak huni.
7. Tenaga fasilitator adalah tenaga lokal yang menjadi penggerak masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan stimulan dan pemberdayaan komunitas.
8. Kelompok swadaya masyarakat adalah himpunan masyarakat yang beranggotakan MBR yang dapat mengajukan usulan untuk menerima bantuan stimulan perumahan swadaya.
9. Menteri adalah Menteri Negara Perumahan Rakyat.