Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2015
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M. BASUKI HADIMULJONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2015
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 46 /PRT/M/2015 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 100 TAHUN 2015 TENTANG PEMBANGUNAN DERMAGA TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN LAUT BESERTA SARANA DAN PRASARANANYA DI DESA TAWIRI AMBON
Ketentuan Teknis Pembangunan Dermaga Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut Beserta Sarana Dan Prasarananya Di Desa Tawiri Ambon
Kriteria Disain
1. Dermaga Operasi
a. Ketentuan Teknis 1) Tipe :
jetty untuk sandar 2 (dua) sisi 2) Beban rencana (horizontal) : 12.000 Ton (KRI Klas Arun) 3) Kuat tekan rencana (vertikal) : 4 Ton/m2 4) Konstruksi : permanen, struktur beton bertulang 5) Ukuran
: 250 m (panjang) x 12 m (lebar) 6) Daya muat : dua unsur KRI klas Korvet, berurutan 7) Kedalaman laut : minimal 10 meter pada surut terendah 8) Umur rencana
: 50 tahun 9) Fasilitas tambat : dua mooring dolphin kapasitas 35 Ton
b. Kelengkapan Sandar 1) Listrik dermaga a) Pemasangan jaringan instalasi listrik dari PLN dengan kemampuan daya 500 KVA; Frekuensi 50 Hz dan 60 Hz;
tegangan 440, 380, 220 V-AC; yang dilengkapi dengan frekuensi converter.
b) Dukungan genset mobile kapasitas 500 KVA; Frekuensi 60 Hz; tegangan 380, 220 V-AC.
c) Pemasangan tiang lampu penerangan di dermaga dan trestle dengan kemampuan daya pancar 300 watt serta jarak antar tiang sepanjang 20 meter.
2) Air tawar a) pemasangan jaringan instalasi pipa air tawar menggunakan pipa berdiameter 4” dari sumber air ke dermaga dengan kapasitas 30 Ton/jam.
b) Groundtank 2 (dua) unit dengan kapasitas 400 Ton dan 200 Ton yang masing-masing dilengkapi pompa.
c) Tower air 2 (dua) unit dengan kapasitas tendon masing- masing 10 Ton untuk melayani perkantoran dan mess.
3) Pemasangan peralatan pemadam kebakaran (PMK) melalui fire hydrant air laut di dermaga dengan 3 (tiga) nozzle.
4) Pemasangan instalasi jaringan pipa bahan bakar dari pertamina ke dermaga menggunakan pipa berdiameter 6” yang dilengkapi flow meter.
2. Dermaga beaching
a. Ketentuan Teknis 1) Tipe : beaching untuk sandar satu sisi 2) Beban rencana (horizontal) : 10.000 Ton 3) Kuat tekan rencana (vertikal) : 4 Ton/m2 4) Konstruksi : permanen, struktur beton bertulang 5) Ukuran : 20 m (panjang) x 40 m (lebar) 6) Daya muat : dua unsur KRI klas LST, berdampingan 7) Kedalaman laut : minimal 6 meter pada surut terendah 8) Umur rencana : 50 tahun
b. Kelengkapan sandar 1) Listrik dermaga a) Pemasangan jaringan instalasi listrik dari PLN dengan kemampuan daya 1.000 KVA; frekuensi 50 Hz dan 60 Hz;
tegangan 440, 380, 220 V-AC; yang dilengkapi dengan frekuensi converter.
b) Dukungan genset mobile kapasitas 500 KVA; frekuensi 60 Hz; tegangan 380, 220 V-AC.
c) Pemasangan tiang lampu penerangan dengan kemampuan daya pancar 300 watt serta jarak antar tiang sepanjang 20 meter.
2) Air tawar : pemasangan jaringan instalasi pipa air tawar menggunakan pipa berdiameter 4”dari sumber air ke dermaga dengan kapasitas 30 Ton/jam.
3) Pemasangan peralatan pemadam kebakaran (PMK) melalui fire hydrant air laut di dermaga dengan 3 (tiga) nozzle.
3. Dock / Slipway
a. Ketentuan Teknis 1) Lingkup kegiatan merupakan perbaikan bangunan slipway eksisting.
2) Konstruksi pondasi slipway menggunakan beton bertulang dengan 3 lajur rel sebagian landasan.
3) Dengan kekakuan struktur dapat menahan gaya vertikal akibat beban KRI dan gaya horizontal akibat tarikan winch terhadap cradle dan KRI.
4) Persyaratan pembebanan untuk beban vertical sebesar 800 Ton.
5) Panjang lintasan area dapat diperhitungkan dari jarak aman winch dan panjang total KRI.
6) Sudut kemiringan tapak bangunan slipway terhadap muka air laut maksimal 4o.
7) Umur rencana bangunan slipway sedikitnya selama 50 tahun.
b. Kelengkapan sarana pendukung 1) Gaya Tarik yang diperlukan mesin winch untuk menarik KRI ke atas galangan sebesar 80 Ton.
2) Untuk memuat KRI pada saat docking diperlukan 15 buah cradle dengan 4 tumpuan yang masing-masing tumpuan mempunyai 2 buah roda.
3) Tali penarik atau wire rope terbuat dari sling baja berdiamater 1”.
4) Panel listrik distribusi untuk keperluan saat docking, meliputi:
peralatan kerja (sand blast, las listrik) dan penerangan.
4. Perkantoran
a. Termasuk dalam kategori bangunan kantor adalah gedung untuk kantor:
1) Staf 2) Detasemen markas (denma) 3) Serbaguna 4) Balai pengobatan 5) Satuan komunikasi (satkom) 6) Dinas angkutan (disang) 7) Dinas syahbandat (disyahal) 8) Polisi militer (pomal).
b. Ketentuan teknis 1) Umur rencana bangunan selama 50 tahun.
2) Pondasi batu kali, pondasi foot plat, dan pondasi straus pile.
3) Pekerjaan struktur, menggunakan besi U 32, mutu beton K-300.
4) Pekerjaan pasangan dinding batu bata plester aci finishing cat, Kusen almunium, daun pintu teakwood finish cat.
5) Plafond gypsum 9 mm, rangka metal furing, finishing cat.
6) Atap rangka baja ringan, penutup atap genteng metal.
7) Sanitair standar.
c. Ketentuan layout pembagian ruangan agar dilaksanakan asistensi terlebih dahulu dengan pihak Disfaslanal.
5. Pos jaga, rumah genset dan panel, dengan ketentuan teknis:
a. Umur rencana bangunan selama 50 tahun.
b. Pondasi batu kali, pondasi foot plat, dan pondasi straus pile.
c. Pekerjaan struktur, menggunn besi U32, mutu beton K300.
d. Pekerjaan pasangan dinding batu bata plester aci finishing cat, kusen almunium, daun pintu teakwood finish cat.
e. Plafond gypsum 9 mm, rangka metal furing, finishing cat.
f. Atap plat beton.
g. Sanitair standar.
6. Bengkel
a. Ketentuan teknis 1) Lingkup kegiatan merupakan perbaikan bangunan bengkel eksisting.
2) Umur rencana bangunanselama 50 tahun.
3) Tipe pondasi pancang minipile dengan jumlah dan ukuran pancang pada masing-masing kolom berdasarkan perhitungan struktur.
4) Konstruksi beton struktur poer dan sloof menggunakan mutu K300, sedangkan beton non struktur mutu K125 dan beton rabat lantai dasar mutu K225.
5) Konstruksi atap untuk kuda-kuda menggunakan baja IWF dan gording menggunakan baja C sesuai ukuran awal.
6) Atap spandek dilapis glaswool dan alumunium foil.
7) Sanitair standar.
b. Kelengkapan sarana pendukung 1) Panel distribusi listrik kapasitas 200 KVA.
2) Sistem penangkal petir.
3) Sistem pengkondisian dan sirkulasi udara terjamin.
7. Gudang
a. Gudang senjata dan amunisi 1) Ketentuan teknis a) Umur rencana bangunan selama 5 tahun.
b) Ukuran bangunan PxLxT : 12 m x 7 m x 4 m.
c) Dinding plat beton (20 cm).
d) Atap bangunan datar/dome dapat dibuat dengan konstruksi beton cor ketebalan 15-20 cm dan dinding bagian samping
dibangun dengan ketebalan 20 cm. hal ini dimaksudkan jika amunisi meledak pecahan tidak terbang ke segala arah sehingga dinding samping hancur dan atap akan jatuh menutup/menimbun amunisi.
e) Lantai rabat beton diperhalus.
f) Jendela/ventilasi atas teralis besi 90 cm x 30 cm dan jarak tiap ventilasi 100 cm.
g) Ventilasi/lubang angin bawah 30 cm x 15 cm.
h) Pintu besi plat dua buah dan tiga buah pintu besi teralis.
i) Pondasi Cor beton.
j) Bentuk bangunan kotak/dome.
k) Ruang gudang amunisi dan ruang jaga/operator terpisah.
2) Keamanan a) Wilayah gudang harus dekat dan mudah dihubungkan dengan jalan pengangkutan (dari supply road) b) Kedudukan wilayah/gudang harus mudah dalam pengawasan.
c) Tidak ada jaringan kabel bawah tanah, pipa-pipa air/gas.
d) Dapat menahan bahaya api dari luar.
e) Bangunannya sedemikian rupa, sehingga dapat menahan serangan-serangan bom ataupun proyektil berat.
f) Gudang harus sedemikian rupa, sehingga amunisi bebas terhadap pengaruh unsur-unsur dan keadaan-keadaan yang dapat merusak: air selokan, kelembaban, sinar matahari langsung atau panas. Suhu maksimum 32oC atau 90oF.
Suhu minimum 15oC atau 59oF.
g) Jarak antara gudang senjata dan amunisi dengan lokasi pemukiman umum + 200 m.
h) Jarak antara obyek vital sipil dan militer + 400 m.
3) Perlengkapan a) Alat pengukur suhu (termometer dan Hygrometer).
b) Alat pemadam kebakaran.
c) Kotak dan kartu amunisi.
d) Buku tamu.
e) Buku pencatat amunisi, suhu dan kelembaban.
f) Meja dan kursi.
g) Papan tulis.
h) Almari dan filling cabinet.
i) Sertifikat gudang amunisi.
j) Alat pembersih ruangan dan amunisi.
k) Masker dan wearpack.
l) Cermin (alat pantul ruangan).
m) Alat penerangan dengan instalasi yang aman.
n) CCTV.
o) Komputer dan printer.
b. Gudang bekal 1) Ketentuan teknis a) Umur rencana bangunan selama 50 tahun.
b) Tipe pondasi pancang minipile dengan jumlah dan ukuran pancang pada masing-masing kolom berdasarkan perhitungan struktur.
c) Konstruksi beton struktur poer dan sloof menggunakan mutu K300, sedangkan beton non struktur mutu K125 dan beton rabat lantai dasar mutu K225.
d) Konstruksi atap untuk kuda-kuda menggunakan baja IWF dan gording menggunakan baja C sesuai ukuran awal.
e) Atap spandek dilapis glaswool dan alumunium foil.
f) Sanitair standar.
g) Gudang harus sedemikian rupa, sehingga bekal bebas terhadap pengaruh unsur-unsur dan keadaan-keadaan yang dapat merusak seperti: air selokan, kelembaban, sinar matahari langsung atau panas. Suhu maksimum 32oC atau 90oF. Suhu minimum 15oC atau 59oF.
2) Kelengkapan sarana pendukung a) Sistem penangkal petir.
b) Alat pengukur suhu (thermometer dan Hygrometer).
c) Alat pemadam kebakaran.
d) Kotak dan kartu bekal.
e) Buku pencatat bekal, suhu dan kelembaban.
f) Meja dan kursi.
g) Papan tulis.
h) Almari dan filling cabinet.
i) Alat pembersih ruangan dan bekal.
j) Masker dan wearpack.
k) Alat penerangan dengan instalasi yang aman.
l) CCTV.
m) Komputer dan printer.
8. Mess Perwira, Bintara dan Tamtama
a. Ketentuan Teknis 1) Umur rencana bangunanselama 50 tahun.
2) Pondasi batu kali, pondasi floot plat, dan pondasi straus pile.
3) Pekerjaan struktur menggunakan besi U 32, mutu beton K300.
4) Pekerjaan pasangan dinding batu bata plester aci finishing cat, kusen almunium, daun pintu teakwood finish cat.
5) Plafond gypsum 9 mm, rangka metal furing, finishing cat.
6) Atap rangka baja ringan, penutup atap genting metal.
7) Sanitair standar.
b. Kelengkapan sarana pendukung 1) Tower air 2 (dua) unit dengan kapasitas tendon masing masing 10 Ton untuk melayani tiap mess.
2) Area basah untuk cuci dan jemur.
3) Lapangan parkir dan sarana olah raga.
c. Ketentuan layout pembagian ruangan agar dilaksanakan asistensi terlebih dahulu dengan pihak Disfaslanal.
9. Masjid dan gereja; ukuran 20 m x 20 m dengan desain dan fasad bangunan sesuai Detail Engineering Design/DED.
10. Tangki timbun dan ground tank (menyesuaikan hasil Detail Engineering Design/DED)
11. Marshelling area dan lapangan apel
a. Kondisi lahan terbuka dengan kemiringan relative datar (buka daerah resapan)
b. Jaringan Drainase keliling lapangan.
c. Ketentuan teknis:
1) Penyiapan lahan dengan pemadatan.
2) Lapis pondasi bawah LBA agregat kelas B.
3) Lapisan pondasi atas agregat kelas A.
4) Pasangan paving beton.
12. Jalan Lingkungan
a. Penyiapan badan jalan
b. Lapisan pondasi bahwah LBA agregat kelas C.
c. Lapisan pondasi atas agregat kelas A.
d. Lapisan resap pengikat.
e. Lapisan pengikat.
f. Lapisan aspal beton 5 cm.
g. Saluran air pasangan batu kali.
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M. BASUKI HADIMULJONO