Peraturan Menteri Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN JEMBATAN DAN TEROWONGAN JALAN
PERMEN Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERMEN Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
KRITERIA DAN KONSEPSI KEAMANAN JEMBATAN DAN TEROWONGAN JALAN
Klasifikasi Jembatan dan Terowongan Jalan serta Proses Perizinan
Penyelenggara Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan
Umum
Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan
Pembangun dan Pengelola Jembatan dan Terowongan Jalan
TATA CARA OPERASI, PEMELIHARAAN DAN PEMANTAUAN JEMBATAN DAN TEROWONGAN JALAN
Umum
Operasi Jembatan dan Terowongan Jalan
Pemeliharaan Jembatan dan Terowongan Jalan
Pemantauan Jembatan dan Terowongan Jalan
Laporan Operasi, Pemeliharaan dan Pemantauan Jembatan dan Terowongan Jalan
Pengelolaan Dokumen
TATA CARA EVALUASI DAN PENGKAJIAN KEAMANAN JEMBATAN DAN TEROWONGAN JALAN
Evaluasi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan
Umum
Evaluasi Perencanaan Pembangunan Jembatan dan Terowongan Jalan
Evaluasi Pelaksanaan Konstruksi
Evaluasi Operasi dan Pemeliharaan
Evaluasi Peningkatan atau Evaluasi Rehabilitasi Jembatan dan Terowongan Jalan
Tindak Darurat
Pengkajian Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan
TATA CARA INSPEKSI JEMBATAN DAN TEROWONGAN JALAN
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP