Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 904), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 13 dihapus, Pasal 1 angka 1, angka 15, angka 16, angka 17, angka 23, dan angka 26 diubah serta setelah angka 26 ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 26A, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: