Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Untuk Perumahan Umum yang selanjutnya disebut Bantuan PSU adalah pemberian komponen PSU bagi perumahan yang membangun rumah umum berupa rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun yang bersifat stimulan di lokasi perumahan yang dibangun oleh pelaku pembangunan.
2. Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman perkotaan ataupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
3. Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya serta aset bagi pemiliknya.
4. Rumah Umum adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
5. Perumahan Umum adalah perumahan yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal bagi masyarakat berpenghasilan rendah, yang di dalamnya terdiri dari kumpulan rumah yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
6. Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
7. Rumah Susun Umum adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
8. Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.
9. Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.
10. Utilitas Umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian.
11. Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.
12. Site Plan yang selanjutnya disebut rencana tapak adalah peta rencana peletakan bangunan/kavling dengan segala unsur penunjangnya dalam skala dan batas luas lahan tertentu.
13. Verifikasi pra Konstruksi Bantuan PSU adalah kegiatan penilaian terhadap usulan Bantuan PSU yang meliputi pengecekan administrasi, teknis, dan lokasi.
14. Verifikasi paska konstruksi Bantuan PSU adalah kegiatan penilaian terhadap hasil pelaksanaan pembangunan Bantuan PSU oleh kelompok sasaran yang meliputi pengecekan administrasi dan pengecekan teknis.
15. Pelaku pembangunan perumahan umum yang selanjutnya disebut pelaku pembangunan adalah setiap orang dan/atau pemerintah yang melakukan pembangunan perumahan dan permukiman.
16. Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
17. Badan hukum adalah badan hukum yang didirikan oleh warga negara INDONESIA yang kegiatannya di bidang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
18. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban dana APBN atau berasal dari perolehan lain yang sah.
19. Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Daerah, atau dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah kepada Pihal Lain, tanpa memperoleh penggantian.
20. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/ Jasa Lainnya.
21. Satuan Kerja pelaksana Bantuan PSU yang selanjutnya disebut Satuan Kerja adalah Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang yang ditunjuk oleh Menteri.
22. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertangung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
23. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG dasar Negara republic INDONESIA Tahun 1945.
24. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
25. Kementerian adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
26. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas dan wewenang melaksanakan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pembangunan fisik Bantuan PSU.
(2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi sampai dengan Kementerian.
(3) Dalam pelaksanaan pembangunan fisik Bantuan PSU dilakukan pengawasan lapangan oleh konsultan manajemen konstruksi pengawas lapangan direksi teknis dan koordinator wilayah yang ditetapkan Satuan Kerja yang ditunjuk oleh Menteri.
(4) Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. mengatur pelaksanaan kegiatan pelaksanaan pembangunan Bantuan PSU sesuai dengan jadwal kegiatan;
b. mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pelaksanaan pembangunan Bantuan PSU dengan pihak terkait mulai dari tahap perencanaan, tahap pra konstruksi, konstruksi hingga pemanfaatan;
c. melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pembangunan Bantuan PSU; dan
d. melaporkan progres mingguan dan bulanan kegiatan fisik, serta halhal lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan pembangunan fisik Bantuan PSU kepada Kepala Satuan Kerja melalui Pejabat Pembuat Komitmen.
(5) Pengawas Lapangan Kabupaten/Kota memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian kegiatan pembangunan Bantuan PSU pada kabupaten/kota terkait;
b. melakukan koordinasi dengan instansi terkait yang berkaitan dengan pembangunan Bantuan PSU pada kabupaten/kota terkait;
c. memberikan petunjuk kepada pengembang dan/atau penyedia jasa dari segi teknis maupun administratif sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
d. memeriksa dan menyetujui hal-hal yang berkaitan dengan administratif dan teknis;
e. bertanggung jawab atas kebenaran laporan fisik yang disiapkan dalam rangka Berita Acara Pembayaran/Termin;
f. melaporkan progres mingguan kegiatan fisik, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan pembangunan fisik Bantuan PSU kepada Kepala Satuan Kerja melalui Pejabat Pembuat Komitmen; dan
g. memfasilitasi koordinasi pelaksanaan serah terima aset Bantuan PSU pada kabupaten/kota terkait.
(6) Direksi Teknis Kabupaten/Kota memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pembangunan Bantuan PSU pada kabupaten/kota terkait;
b. berperan aktif untuk mendukung kegiatan pembangunan Bantuan PSU pada kabupaten/kota terkait;
c. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Bantuan PSU pada kabupaten/kota terkait;
d. menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Bantuan PSU kepada Kepala Satuan Kerja melalui Pejabat Pembuat Komitmen;
e. menindaklanjuti kegiatan pengelolaan dan pemeliharaan hasil kegiatan pelaksanaan Bantuan PSU pada kabupaten/kota terkait;
dan
f. memfasilitasi koordinasi pelaksanaan serah terima aset Bantuan PSU pada kabupaten/kota terkait.
(7) Koordinator Wilayah Provinsi memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pembangunan Bantuan PSU di wilayah provinsi;
b. berperan aktif untuk mendukung kegiatan pembangunan Bantuan PSU di wilayah provinsi;
c. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan Bantuan PSU yang berada di wilayah provinsi;
d. menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi pembangunan Bantuan PSU kepada Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan;
dan
e. memfasilitasi koordinasi pelaksanaan serah terima aset pembangunan Bantuan PSU di wilayah provinsi.
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas dan wewenang melaksanakan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pembangunan fisik Bantuan PSU.
(2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi sampai dengan Kementerian.
(3) Dalam pelaksanaan pembangunan fisik Bantuan PSU dilakukan pengawasan lapangan oleh konsultan manajemen konstruksi pengawas lapangan direksi teknis dan koordinator wilayah yang ditetapkan Satuan Kerja yang ditunjuk oleh Menteri.
(4) Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. mengatur pelaksanaan kegiatan pelaksanaan pembangunan Bantuan PSU sesuai dengan jadwal kegiatan;
b. mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pelaksanaan pembangunan Bantuan PSU dengan pihak terkait mulai dari tahap perencanaan, tahap pra konstruksi, konstruksi hingga pemanfaatan;
c. melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pembangunan Bantuan PSU; dan
d. melaporkan progres mingguan dan bulanan kegiatan fisik, serta halhal lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan pembangunan fisik Bantuan PSU kepada Kepala Satuan Kerja melalui Pejabat Pembuat Komitmen.
(5) Pengawas Lapangan Kabupaten/Kota memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian kegiatan pembangunan Bantuan PSU pada kabupaten/kota terkait;
b. melakukan koordinasi dengan instansi terkait yang berkaitan dengan pembangunan Bantuan PSU pada kabupaten/kota terkait;
c. memberikan petunjuk kepada pengembang dan/atau penyedia jasa dari segi teknis maupun administratif sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
d. memeriksa dan menyetujui hal-hal yang berkaitan dengan administratif dan teknis;
e. bertanggung jawab atas kebenaran laporan fisik yang disiapkan dalam rangka Berita Acara Pembayaran/Termin;
f. melaporkan progres mingguan kegiatan fisik, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan pembangunan fisik Bantuan PSU kepada Kepala Satuan Kerja melalui Pejabat Pembuat Komitmen; dan
g. memfasilitasi koordinasi pelaksanaan serah terima aset Bantuan PSU pada kabupaten/kota terkait.
(6) Direksi Teknis Kabupaten/Kota memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pembangunan Bantuan PSU pada kabupaten/kota terkait;
b. berperan aktif untuk mendukung kegiatan pembangunan Bantuan PSU pada kabupaten/kota terkait;
c. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Bantuan PSU pada kabupaten/kota terkait;
d. menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Bantuan PSU kepada Kepala Satuan Kerja melalui Pejabat Pembuat Komitmen;
e. menindaklanjuti kegiatan pengelolaan dan pemeliharaan hasil kegiatan pelaksanaan Bantuan PSU pada kabupaten/kota terkait;
dan
f. memfasilitasi koordinasi pelaksanaan serah terima aset Bantuan PSU pada kabupaten/kota terkait.
(7) Koordinator Wilayah Provinsi memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pembangunan Bantuan PSU di wilayah provinsi;
b. berperan aktif untuk mendukung kegiatan pembangunan Bantuan PSU di wilayah provinsi;
c. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan Bantuan PSU yang berada di wilayah provinsi;
d. menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi pembangunan Bantuan PSU kepada Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan;
dan
e. memfasilitasi koordinasi pelaksanaan serah terima aset pembangunan Bantuan PSU di wilayah provinsi.