Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aturan Perilaku Auditor adalah pernyataan tentang prinsip moral dan nilai-nilai yang diterapkan dan/atau dilarang bagi auditor dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan.
2. Inspektorat adalah Inspektorat Kementerian Perumahan Rakyat.
3. Inspektur adalah Inspektur Kementerian Perumahan Rakyat.
4. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang melakukan pengawasan intern melalui audit, revieu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya.
5. Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif dan professional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.
6. Auditor adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai jabatan fungsional auditor dan/atau pihak lain yang diberi tugas, wewenang, tanggung jawab secara penuh oleh Menteri untuk melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan satuan kerja di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat.
7. Auditan adalah orang dan/atau satuan kerja di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat yang diaudit oleh auditor.
8. Kementerian adalah Kementerian Perumahan Rakyat.
9. Menteri adalah Menteri Negara Perumahan Rakyat.