Pasal 4
(1) Sebagian urusan pemerintah lingkup Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilimpahkan melalui dekonsentrasi.
(2) Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu Fasilitasi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Tahun 2013.
(3) Menteri bertanggung jawab atas kebijakan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Gubernur bertanggung jawab atas pelaksanaan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk pedoman pelaksanaan dekonsentrasi bidang perumahan dan kawasan permukiman tahun 2012 diatur dengan Peraturan Menteri.