Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar audit adalah kriteria atau ukuran mutu minimal dalam melakukan kegiatan audit.
2. Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektifitas, efisiensi dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
3. Auditor adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat yang mempunyai jabatan fungsional auditor dan/pihak lain yang diberi tugas, wewenang, tanggung jawab secara penuh oleh Menteri untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh unit kerja.
4. Auditan adalah orang/unit kerja di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat yang menjadi objek audit.
5. Inspektorat adalah unit organisasi Kementerian Perumahan Rakyat yang secara fungsional melaksanakan tugas Pengawasan Intern Kementerian Perumahan Rakyat dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
6. Aparat Pengawas Intern Pemerintah selanjutnya disingkat APIP adalah Inspektorat.
7. Kementerian adalah Kementerian Perumahan Rakyat.
8. Menteri adalah Menteri Negara Perumahan Rakyat.