Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi Pengguna APBN/APBD.
2. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD.
3. Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disingkat ULP adalah unit organisasi Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah/ Institusi yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.
4. Kelompok Kerja ULP yang selanjutnya disebut Pokja ULP adalah Kelompok Kerja ULP adalah perangkat dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang berfungsi untuk melaksanakan Pemilihan Penyedia jasa. Kelompok Kerja (Pokja) terlebih dahulu ditetapkan oleh PA/KPA/Kepala Daerah.
5. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan.
6. Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengawas intern pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviuw, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.
7. Penyedia adalah badan usaha yang menyediakan/melaksanakan Pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun (design and build).
8. Subpenyedia adalah penyedia yang mengadakan perjanjian kerja dengan penyedia penanggung jawab kontrak, untuk melaksanakan sebagian pekerjaan (subkontrak).
9. Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO) adalah kerja sama usaha antar penyedia baik penyedia nasional maupun penyedia asing, yang masingmasing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis.
10. Surat Jaminan yang selanjutnya disebut jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh bank umum atau konsorsium perusahaan asuransi umum /konsorsium lembaga dan/atau konsorsium perusahaan penjaminan yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) dimana konsorsium tersebut telah ditetapkan/mendapat rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diserahkan oleh penyedia jasa kepada PPK/Pokja ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban penyedia jasa.
11. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
12. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya, dimana pekerjaan perencanaan terintegrasi dengan pelaksanaan konstruksi.
13. Penyetaraan adalah penyesuaian/penyetaraan penawaran teknis dari beberapa peserta terhadap kriteria dan/atau data teknis yang ada maupun yang diperbarui untuk mendapatkan rancangan terbaik dalam mencapai hasil/kinerja konstruksi dan dituangkan dalam addendum dokumen pelelangan.
14. Kontrak Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design And Build) yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan penyedia yang mencakup Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) serta dokumen lain yang merupakan bagian dari kontrak.
15. Kontrak Lump Sum adalah jenis kontrak pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun (Design And Build) atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah harga yang pasti dan tetap serta semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh penyedia jasa.
16. Kontrak Gabungan Harga Satuan dan Lump sum yang selanjutnya disebut Kontrak Gabungan adalah kontrak yang merupakan gabungan lump sum dan harga satuan dalam satu pekerjaan yang diperjanjikan.
17. Pejabat Eselon I atau Pimpinan Unit Kerja setara Eselon I adalah Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Menteri/ Sekretaris Utama/ Sekretaris Daerah, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, dan Direktur Jenderal/Deputi.
Ketentuan mengenai standar dan pedoman pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun ( Design and Build) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yang terdiri atas:
a. Buku Pedoman DB Terintegrasi Pedoman Penyusunan Dokumen Pengadaan, Evaluasi Penawaran, Evaluasi Kualifikasi Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design And Build).
b. Buku Standar DB 01.A Lump Sum Standar Dokumen Pemilihan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) (Pelelangan Umum/Pelelangan Terbatas) Prakualifikasi, Satu Sampul, Sistem Gugur, Kontrak Lump Sum, dan Tanpa Penyetaraan.
c. Buku Standar DB 01.B Gabungan LS dan HS.
Standar Dokumen Pemilihan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) (Pelelangan Umum/Pelelangan Terbatas) Prakualifikasi, Satu Sampul, Sistem Gugur, Kontrak Gabungan LS dan HS, dan Tanpa Penyetaraan.
d. Buku Standar DB 02.A Lump Sum Standar Dokumen Pemilihan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) (Pelelangan Umum/Pelelangan Terbatas) Prakualifikasi, Dua Sampul, Sistem Nilai, Kontrak Lump Sum, dan Tanpa Penyetaraan.
e. Buku Standar DB 02.B Gabungan LS dan HS.
Standar Dokumen Pemilihan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) (Pelelangan Umum/Pelelangan Terbatas) Prakualifikasi, Dua Sampul, Sistem Nilai, Kontrak Gabungan LS dan HS, dan Tanpa Penyetaraan.
f. Buku Standar DB 03.A Lump Sum.
Standar Dokumen Pemilihan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) (Pelelangan Umum/Pelelangan Terbatas) Prakualifikasi, Dua Tahap, Sistem Gugur Ambang Batas, Kontrak Lump Sum, dan dengan Penyetaraan.
g. Buku Standar DB 03.B Gabungan LS dan HS.
Standar Dokumen Pemilihan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) (Pelelangan Umum/Pelelangan Terbatas) Prakualifikasi, Dua Tahap, Sistem Gugur Ambang Batas, Kontrak Gabungan LS dan HS, dan dengan Penyetaraan.
h. Buku Standar DB 04 Dokumen Kualifikasi Standar Dokumen Kualifikasi Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design And Build).