Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman Dengan Dukungan Bantuan Pembiayaan Perumahan Dalam Bentuk Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui Kredit/ Pembiayaan Pemilikan Rumah (Berita
Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 521), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: