Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Rencana Strategis Kementerian Perumahan Rakyat Tahun 2010-2014, yang selanjutnya disebut Renstra Kemenpera adalah dokumen perencanaan Kementerian Perumahan Rakyat untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2010 sampai dengan 2014.
2. Kementerian adalah Kementerian Perumahan Rakyat.
3. Menteri adalah Menteri Negara Perumahan Rakyat.