Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dekonsentrasiadalah pelimpahan sebagian urusan pemerintah yang menjadi kewenangan KementerianPerumahan Rakyat kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
2. Dana Dekonsentrasiadalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
3. Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi, yang selanjutnya disingkat SKPD Provinsi, adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Dekonsentrasi lingkup Kementerian Perumahan Rakyatdi provinsi.
4. Kementerian adalah Kementerian Perumahan Rakyat.
5. Menteri adalah Menteri Negara Perumahan Rakyat.