Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut BAPERTARUM-PNS adalah badan yang mempunyai tugas untuk mengelola dana Taperum, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana diubah dengan Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 46 Tahun 1994.
2. Pelaksana Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS yang selanjutnya disebut Pelaksana Settap adalah suatu organisasi yang dibentuk untuk membantu Ketua Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS dalam rangka pelaksanaan tugas administrasi dan Operasional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Pegawai adalah pegawai tetap yang berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan dan memperoleh Imbalan Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan masa kerja yang diakui semenjak yang bersangkutan diangkat sebagai calon pegawai atau pegawai kontrak sampai dengan yang bersangkutan berhenti bekerja.
4. Imbalan Kerja adalah penghasilan Pegawai yang diberikan Pelaksana Settap setiap bulan meliputi gaji pokok dan tunjangan-tunjangan.
5. Pemutusan Hubungan Kerja yang selanjutnya disingkat PHK adalah pengakhiran hubungan kerja antara Pegawai dengan Pelaksana Settap karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pegawai dengan Pelaksana Settap.
6. Hak Imbalan Pasca Kerja Pegawai adalah hak yang melekat pada Pegawai yang wajib diselesaikan dan diberikan Pelaksana Settap kepada Pegawai yang mengalami PHK.