Pasal 1
(1) Mendelegasikan kewenangan pemberian izin usaha di bidang perumahan dalam rangka penanaman modal yang menjadi kewenangan Pemerintah kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan hak substitusi.
(2) Kewenangan yang didelegasikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. usaha di bidang perumahan yang didalamnya terdapat modal asing;
b. usaha di bidang perumahan yang masih menjadi kewenangan Pemerintah.