Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
2. Bangunan Gedung Hijau adalah bangunan gedung yang memenuhi persyaratan bangunan gedung dan memiliki kinerja terukur secara signifikan dalam penghematan energi, air, dan sumber daya lainnya melalui penerapan prinsip bangunan gedung hijau sesuai dengan fungsi dan klasifikasi dalam setiap tahapan penyelenggaraannya.
3. Bangunan Gedung Hunian Hijau Masyarakat yang selanjutnya disebut H2M adalah bangunan gedung hunian sederhana tunggal/kelompok dalam satu kesatuan lingkungan administratif/tematik yang memenuhi persyaratan Rencana Kerja Bangunan Gedung Hunian Hijau Masyarakat.
4. Rencana Kerja Bangunan Gedung Hunian Hijau Masyarakat yang selanjutnya disingkat RKH2M adalah dokumen rencana pemenuhan persyaratan teknis bangunan gedung hijau pada H2M.
5. Persyaratan Bangunan Gedung Hijau adalah kriteria yang harus dipenuhi untuk mewujudkan kinerja bangunan gedung hijau pada tahap pemrograman, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, dan pembongkaran.
6. Tahap Pemrograman adalah tahap proses perencanaan awal bangunan gedung hijau untuk MENETAPKAN tujuan, strategi, langkah yang harus dilakukan, jadwal, kebutuhan sumber daya terutama pendanaan dan keterlibatan pemangku kepentingan guna menjamin terpenuhinya kinerja bangunan gedung hijau yang diinginkan.
7. Tahap Perencanaan Teknis adalah tahap proses pembuatan rencana teknis bangunan gedung hijau dan kelengkapannya, meliputi tahap prarencana, pengembangan rencana dan penyusunan gambar kerja, rencana anggaran biaya, perhitungan-perhitungan dan spesifikasi teknis.
8. Tahap adalah tahap rangkaian kegiatan pelaksanaan untuk mewujudkan fisik bangunan gedung hijau yang telah ditetapkan dalam tahap perencanaan teknis.
9. Tahap Pemanfaatan adalah tahap kegiatan memanfaatkan bangunan gedung hijau sesuai dengan fungsi dan klasifikasi yang telah ditetapkan termasuk kegiatan pemeliharaan perawatan dan pemeriksaan secara berkala sesuai dengan persyaratan bangunan gedung hijau.
10. Tahap Pembongkaran adalah tahap kegiatan membongkar atau merobohkan seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarananya sesuai dengan persyaratan bangunan gedung hijau.
11. Penyelenggara Bangunan Gedung Hijau adalah Pemerintah Pusat, pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah provinsi untuk DKI Jakarta, pemilik, pengguna, dan/atau pengelola bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, dan tenaga ahli bangunan gedung hijau.
12. Tim Ahli Bangunan Gedung Hijau yang selanjutnya disingkat TABGH adalah tim yang bertugas memberikan pertimbangan teknis dalam tahap pemrograman, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan dan pembongkaran bangunan gedung hijau dalam rangka perizinan, pemenuhan kelaikan fungsi, dan sertifikasi bangunan gedung hijau.
13. Sertifikat Laik Fungsi yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus diterbitkan oleh Pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya.
14. Pengubahsuaian (retrofitting) adalah upaya penyesuaian kinerja bangunan gedung yang telah dimanfaatkan agar memenuhi persyaratan bangunan gedung hijau.
15. Audit Energi adalah proses evaluasi pemanfaatan energi dan identifikasi peluang penghematan energi serta rekomendasi peningkatan efisiensi kepada pengguna sumber energi dan pengguna energi dalam rangka konservasi energi.
16. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut dengan Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA sebagaimana yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
17. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah bupati atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
18. Pemerintah Provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
19. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah provinsi untuk DKI Jakarta selaku pengguna anggaran/barang.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi penyelenggara bangunan gedung dalam melakukan penyelenggaraan bangunan gedung hijau.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya bangunan gedung hijau yang berkelanjutan dengan memenuhi persyaratan bangunan gedung hijau, baik persyaratan administratif maupun persyaratan teknis bangunan gedung hijau yang memiliki kinerja terukur secara signifikan, efisien, aman, sehat, mudah, nyaman, ramah lingkungan, hemat energi dan air, serta sumber daya lainnya.
(1) Bangunan gedung yang dikenai persyaratan bangunan gedung hijau meliputi bangunan gedung baru dan bangunan gedung yang telah dimanfaatkan.
(2) Bangunan gedung yang dikenai persyaratan bangunan gedung hijau dibagi menjadi kategori wajib (mandatory), disarankan (recommended), dan sukarela (voluntary).
(3) Bangunan gedung yang wajib (mandatory) mengikuti persyaratan bangunan gedung hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang meliputi:
a. bangunan gedung kelas 4, 5, 6, 7, 8, dan 9 dengan kompleksitas tidak sederhana atau khusus dan memiliki ketinggian bangunan gedung tinggi atau sedang;
b. bangunan gedung kelas 6, 7, 8, 9a dan 9b dengan ketinggian bangunan gedung sampai dengan 2 lantai dan luas total lantai lebih dari 5.000 m2;
c. bangunan gedung yang mengonsumsi energi, air dan sumber daya lainnya dengan jumlah yang sangat besar dan memiliki potensi penghematan cukup signifikan; dan/atau
d. bangunan gedung yang ditetapkan pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah provinsi untuk DKI Jakarta berdasarkan urgensi dan kondisi serta penerapan kebijakan penghematan energi air dan sumber daya lainnya di daerah.
(4) Bangunan gedung yang disarankan (recommended) mengikuti persyaratan bangunan gedung hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang meliputi:
a. bangunan gedung hunian kelas 1, 2, dan 3 dengan kompleksitas tidak sederhana dan ketinggian bangunan gedung hunian tinggi atau sedang, termasuk bangunan gedung hunian yang memiliki besmen;
b. bangunan gedung kelas 8, 9a, dan 9b dengan kompleksitas sederhana dan dengan ketinggian sampai dengan 2 lantai tetapi memiliki luas total lantai 500 m2 sampai 5.000 m2;
c. bangunan gedung hijau untuk hunian dengan kompleksitas tidak sederhana yang persyaratan teknisnya diatur tersendiri;
d. bangunan gedung yang mengonsumsi energi, air dan sumber daya lainnya dengan jumlah yang cukup besar dan memiliki potensi penghematan; dan/atau
e. bangunan gedung yang ditetapkan oleh bupati/walikota atau Gubernur DKI Jakarta berdasarkan urgensi dan kondisi serta penerapan kebijakan penghematan energi air dan sumber daya lainnya di daerah.
(5) Pemenuhan persyaratan bangunan gedung hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara bertahap.
(6) Bangunan gedung yang sukarela (voluntary) mengikuti persyaratan bangunan gedung hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang meliputi:
a. bangunan gedung kelas 4, 5, 6, 7, 8, dan 9 dengan kompleksitas sederhana;
b. bangunan gedung kelas 1, 2, dan 3 dengan kompleksitas sederhana;
c. H2M dengan kompleksitas sederhana diatur tersendiri sesuai dengan RKH2M; dan/atau
d. bangunan gedung yang ditetapkan oleh bupati/walikota atau Gubernur DKI Jakarta berdasarkan urgensi dan kondisi serta penerapan kebijakan penghematan energi air dan sumber daya lainnya di daerah.
(7) Pemenuhan persyaratan bangunan gedung hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan secara bertahap.
(8) Ketentuan lebih lanjut tentang pemenuhan persyaratan bangunan gedung hijau secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Cipta Karya.
(1) Persyaratan tahap perencanaan teknis bangunan gedung hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b terdiri atas:
a. pengelolaan tapak;
b. efisiensi penggunaan energi;
c. efisiensi penggunaan air;
d. kualitas udara dalam ruang;
e. penggunaan material ramah lingkungan;
f. pengelolaan sampah; dan
g. pengelolaan air limbah.
(2) Pengelolaan tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas persyaratan:
a. orientasi bangunan gedung;
b. pengolahan tapak termasuk aksesibilitas/sirkulasi;
c. pengelolaan lahan terkontaminasi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);
d. ruang terbuka hijau (RTH) privat;
e. penyediaan jalur pedestrian;
f. pengelolaan tapak besmen;
g. penyediaan lahan parkir;
h. sistem pencahayaan ruang luar; dan
i. pembangunan bangunan gedung di atas dan/atau di bawah tanah, air dan/atau prasarana/sarana umum.
(3) Efisiensi penggunaan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas persyaratan:
a. selubung bangunan;
b. sistem ventilasi;
c. sistem pengondisian udara;
d. sistem pencahayaan;
e. sistem transportasi dalam gedung; dan
f. sistem kelistrikan.
(4) Efisiensi penggunaan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas persyaratan:
a. sumber air;
b. pemakaian air; dan
c. penggunaan peralatan saniter hemat air (water fixtures).
(5) Kualitas udara dalam ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas persyaratan:
a. pelarangan merokok;
b. pengendalian karbondioksida (CO2) dan karbonmonoksida (CO);
dan
c. pengendalian penggunaan bahan pembeku (refrigerant).
(6) Material ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas persyaratan:
a. pengendalian penggunaan material berbahaya; dan
b. penggunaan material bersertifikat ramah lingkungan (eco labelling).
(7) Pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas persyaratan:
a. penerapan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle);
b. penerapan sistem penanganan sampah; dan
c. penerapan sistem pencatatan timbulan sampah.
(8) Pengelolaan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terdiri atas persyaratan:
a. penyediaan fasilitas pengelolaan limbah padat dan limbah cair sebelum dibuang ke saluran pembuangan kota; dan
b. daur ulang air yang berasal dari limbah cair (grey water).
(1) Penyelenggaraan bangunan gedung hijau dilakukan, baik pada bangunan gedung hijau yang telah dimanfaatkan maupun bangunan gedung hijau baru.
(2) Bangunan gedung yang telah dimanfaatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti:
a. prinsip adaptasi; dan
b. penerapan adaptasi.
(3) Prinsip adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan persyaratan bangunan gedung hijau yang diterapkan pada bangunan gedung yang telah dimanfaatkan.
(4) Prinsip adaptasi pada bangunan gedung yang telah dimanfaatkan meliputi:
a. pemenuhan kelaikan fungsi dan persyaratan bangunan gedung;
b. pertimbangan biaya operasional pemanfaatan dan perhitungan tingkat pengembalian biaya yang diterima atas penghematan; dan
c. pencapaian target kinerja yang terukur secara signifikan sebagai bangunan gedung hijau.
(5) Penerapan adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah metode yang efektif digunakan untuk menerapkan prinsip adaptasi pada bangunan gedung yang telah dimanfaatkan.
(6) Penerapan adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan pada:
a. bangunan gedung yang telah dimanfaatkan, tetapi tidak mengalami perubahan/penambahan fungsi dan tanpa penambahan bagian baru;
b. bangunan gedung yang telah dimanfaatkan dengan perubahan/ penambahan fungsi yang dapat mengakibatkan penambahan bagian baru; dan
c. bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan.
(7) Penerapan adaptasi bangunan gedung hijau pada bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dilakukan secara bertahap dan/atau parsial sesuai dengan persyaratan bangunan gedung hijau melalui pengubahsuaian (retrofitting).
(8) Penerapan adaptasi bangunan gedung hijau pada bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b ditujukan pada:
a. bangunan gedung yang telah dimanfaatkan dilakukan secara bertahap dan/atau parsial sesuai dengan persyaratan bangunan gedung hijau melalui pengubahsuaian (retrofitting); dan
b. bangunan gedung tambahan mengikuti persyaratan bangunan gedung hijau.
(9) Penerapan adaptasi bangunan gedung hijau pada bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c dilakukan secara bertahap dan/atau parsial sesuai dengan persyaratan bangunan gedung hijau melalui pengubahsuaian (retrofitting) dan persyaratan pelestarian.
(1) Penyelenggaraan bangunan gedung hijau dilakukan, baik pada bangunan gedung hijau yang telah dimanfaatkan maupun bangunan gedung hijau baru.
(2) Bangunan gedung yang telah dimanfaatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti:
a. prinsip adaptasi; dan
b. penerapan adaptasi.
(3) Prinsip adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan persyaratan bangunan gedung hijau yang diterapkan pada bangunan gedung yang telah dimanfaatkan.
(4) Prinsip adaptasi pada bangunan gedung yang telah dimanfaatkan meliputi:
a. pemenuhan kelaikan fungsi dan persyaratan bangunan gedung;
b. pertimbangan biaya operasional pemanfaatan dan perhitungan tingkat pengembalian biaya yang diterima atas penghematan; dan
c. pencapaian target kinerja yang terukur secara signifikan sebagai bangunan gedung hijau.
(5) Penerapan adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah metode yang efektif digunakan untuk menerapkan prinsip adaptasi pada bangunan gedung yang telah dimanfaatkan.
(6) Penerapan adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan pada:
a. bangunan gedung yang telah dimanfaatkan, tetapi tidak mengalami perubahan/penambahan fungsi dan tanpa penambahan bagian baru;
b. bangunan gedung yang telah dimanfaatkan dengan perubahan/ penambahan fungsi yang dapat mengakibatkan penambahan bagian baru; dan
c. bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan.
(7) Penerapan adaptasi bangunan gedung hijau pada bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dilakukan secara bertahap dan/atau parsial sesuai dengan persyaratan bangunan gedung hijau melalui pengubahsuaian (retrofitting).
(8) Penerapan adaptasi bangunan gedung hijau pada bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b ditujukan pada:
a. bangunan gedung yang telah dimanfaatkan dilakukan secara bertahap dan/atau parsial sesuai dengan persyaratan bangunan gedung hijau melalui pengubahsuaian (retrofitting); dan
b. bangunan gedung tambahan mengikuti persyaratan bangunan gedung hijau.
(9) Penerapan adaptasi bangunan gedung hijau pada bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c dilakukan secara bertahap dan/atau parsial sesuai dengan persyaratan bangunan gedung hijau melalui pengubahsuaian (retrofitting) dan persyaratan pelestarian.