Pasal 2
Setiap Satuan Kerja Eselon I, Unit Kerja Eselon II, dan Unit Pelaksana Teknis wajib menyusun standar operasional prosedur dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
PERMEN Nomor pm144-hk-001-mpek-2012 Tahun 2013
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.