Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda- tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca, yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik atau nonelektronik.
2. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
3. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
4. Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dan Pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Dokumen adalah data, catatan dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lainnya maupun terekam dalam bentuk apapun, yang dapat dilihat, dibaca atau didengar.
6. Dokumentasi adalah kegiatan penyimpanan data, catatan dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif.
7. Pengolahan adalah proses atau cara atau perbuatan mengolah informasi.
8. Pengemasan adalah proses atau cara atau perbuatan mengemas informasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
9. Penyediaan adalah proses atau cara atau perbuatan menyediakan informasi.
10. Kategorisasi/Klasifikasi adalah pengelompokkan informasi dan dokumentasi secara sistematis berdasarkan tugas pokok dan fungsi organisasi serta kategori informasi.
11. Akuntabilitas adalah perwujudan kewajiban setiap satuan kerja di Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan melalui media pertanggungjawaban berupa laporan akuntabilitas kinerja secara periodik.
12. Identifikasi adalah penentuan atau penetapan identitas seseorang atau benda.
13. Inventarisasi adalah pencatatan atau pengumpulan data tentang kebijakan, kegiatan, hasil yang dicapai.
14. Akses-lnformasi adalah kemudahan yang diberikan kepada seseorang atau masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang dibutuhkan.
15. Pengelolaan Informasi adalah proses atau cara atau perbuatan mengelola informasi dari proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan pelayanan, dan pengawasan.
16. Pelayanan Informasi adalah jasa yang diberikan oleh Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif kepada masyarakat pengguna informasi.
17. Pengamanan informasi adalah proses atau cara atau perbuatan mengamankan informasi.
18. Penanganan dan penyelesaian sengketa informasi adalah proses atau cara atau perbuatan menangani dan menyelesaikan pertikaian atau perselisihan dalam proses pelayanan informasi
19. Pengelolaan Dokumen adalah proses penerimaan, penyusunan, penyimpanan, pemeliharaan, penggunaan dan penyajian dokumen secara sistematis.
20. Pendokumentasian informasi adalah kegiatan penyimpanan data dan informasi, catatan dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh satuan kerja di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif guna membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam melayani permintaan informasi.
21. Penyedia informasi Publik adalah Pusat Komunikasi Publik dan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang memberikan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif.
www.djpp.kemenkumham.go.id
22. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
23. Pejabat Fungsional Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PFPID adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk membantu PPID dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Satuan Kerja Eselon II sesuai dengan kebutuhan.
24. Pengguna Informasi Publik, adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
25. Pemohon Informasi Publik, adalah warga negara dan/atau badan hukum INDONESIA yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
26. Kementerian adalah Kementerian yang membidangi urusan kepariwisataan dan ekonomi kreatif.
27. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan dan ekonomi kreatif.