Pasal 1
Kerangka Acuan Kerja (KAK) di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif disusun sesuai dengan pedomanpenyusunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
PERMEN Nomor pm-145-hk-001-mpek-2012 Tahun 2013
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.