SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Sekretariat Jenderal adalah unsur pembantu pemimpin yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Pasal 12 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Organisasi;
b. Biro Hukum dan Kepegawaian;
c. Biro Keuangan;
d. Biro Kerja Sama Luar Negeri; dan
e. Biro Umum.
Biro Perencanaan dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program, penganggaran, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, serta penataan dan peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Biro Perencanaan dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana program;
b. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan anggaran;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana program dan penganggaran;
d. pelaksanaan penataan dan peningkatan kapasitas organisasi dan ketatalaksanaan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Biro Perencanaan dan Organisasi terdiri atas:
a. Bagian Rencana Program;
b. Bagian Penganggaran;
c. Bagian Evaluasi dan Pelaporan;
d. Bagian Organisasi dan Tata Laksana; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Rencana Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, pengolahan dan koordinasi perumusan dan penyusunan kebijakan rencana program Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Rencana Program menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penelaahan, pengolahan, dan koordinasi perumusan dan penyusunan kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah, Rencana Strategis, Rencana Kerja Pemerintah dan Forum Diskusi Kebijakan Pembangunan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Forum Regional Daerah;
b. penyiapan bahan penelaahan, pengolahan, dan koordinasi perumusan dan penyusunan kebijakan Rencana Kerja, Rencana Kerja tahunan, dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga, serta dukungan kegiatan tambahan di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan
c. penyiapan bahan penelaahan, pengolahan, dan koordinasi perumusan dan penyusunan kebijakan Forum Komunikasi, Forum Diskusi, Rapat Kerja, Rapat Koordinasi, Rapat Koordinasi Teknis/Daerah, Penyelenggaraan Forum Komunikasi Perencanaan Internal dan Eksternal Kementerian, serta Musrenbang.
Bagian Rencana Program terdiri atas:
a. Subbagian Rencana Progam I;
b. Subbagian Rencana Program II; dan
c. Subbagian Rencana Program III.
(1) Subbagian Rencana Program I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, pengolahan, dan koordinasi perumusan dan penyusunan kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah, Rencana Strategis, Rencana Kerja Pemerintah dan Forum Diskusi Kebijakan Pembangunan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Forum Regional Daerah.
(2) Subbagian Rencana Program II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, pengolahan, dan koordinasi perumusan dan penyusunan kebijakan Rencana Kerja, Rencana Kerja tahunan, dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga, serta dukungan kegiatan tambahan di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
(3) Subbagian Rencana Program III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, pengolahan, dan koordinasi perumusan
dan penyusunan kebijakan, Forum Komunikasi, Forum Diskusi, Rapat Kerja, Rapat Koordinasi, Rapat Koordinasi Teknis/Daerah, Penyelenggaraan Forum Komunikasi Perencanaan Internal dan Eksternal Kementerian, serta Musrenbang.
Bagian Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, pengolahan, dan koordinasi perumusan dan penyusunan anggaran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penelaahan, pengolahan, dan koordinasi perumusan dan penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, Petunjuk Operasional Kegiatan serta penyesuaian/revisi dokumen anggaran Kementerian;
b. penyiapan bahan penelaahan, pengolahan, dan koordinasi perumusan dan penyusunan Surat Keputusan Pejabat Pengelola Anggaran, dan Rancangan Bahan Nota Keuangan, serta Penetapan Kinerja kementerian; dan
c. penyiapan bahan penelaahan, pengolahan, dan koordinasi perumusan dan penyusunan Standar Biaya Khusus, Forum Komunikasi Perencanaan Pusat dan Daerah, serta urusan tata usaha Biro yang meliputi: penyiapan bahan pameran, kepegawaian, rapat-rapat, tata persuratan dan kearsipan, serta urusan rumah tangga Biro.
Bagian Penganggaran terdiri atas:
a. Subbagian Penganggaran I;
b. Subbagian Penganggaran II; dan
c. Subbagian Penganggaran III dan Tata Usaha Biro.
(1) Subbagian Penganggaran I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, pengolahan, dan koordinasi perumusan dan penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, Petunjuk Operasional Kegiatan serta penyesuaian/revisi dokumen anggaran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
(2) Subbagian Penganggaran II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, pengolahan, dan koordinasi perumusan dan penyusunan Surat Keputusan Pejabat Pengelola Anggaran dan Rancangan Bahan Nota Keuangan serta Penetapan Kinerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
(3) Subbagian Penganggaran III dan Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, pengolahan, dan koordinasi perumusan dan penyusunan Standar Biaya Khusus, dan Forum Komunikasi Perencanaan Pusat dan Daerah, serta urusan tata usaha Biro.
Bagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan rencana program dan anggaran, serta penyusunan laporan Kementerian dan penyiapan bahan sidang/rapat pimpinan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bagian Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan rencana program, kegiatan dan anggaran, sistem pengendalian internal pemerintah, Indikator Kinerja Utama, rekomendasi hasil pemantauan di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
b. penyiapan bahan penelaahan, pengolahan, koordinasi perumusan dan penyusunan Laporan Kementerian; dan
c. penyiapan bahan penelaahan, pengolahan, koordinasi perumusan dan penyusunan bahan Sidang/Rapat Pimpinan.
Bagian Evaluasi dan Pelaporan terdiri atas:
a. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Program;
b. Subbagian Pelaporan Kementerian; dan
c. Subbagian Penyiapan Bahan Pimpinan.
(1) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana program, kegiatan dan anggaran, sistem pengendalian internal pemerintah, Indikator Kinerja Utama, rekomendasi hasil pemantauan di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
(2) Subbagian Pelaporan Kementerian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, pengolahan, koordinasi perumusan dan penyusunan Laporan Kementerian.
(3) Subbagian Penyiapan Bahan Pimpinan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, pengolahan, koordinasi perumusan dan penyusunan bahan Sidang/Rapat Pimpinan.
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penataan dan peningkatan kapasitas organisasi, dan pengembangan jabatan fungsional, tata laksana, serta fasilitasi reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penelaahan, analisis, evaluasi, koordinasi perumusan dan penyusunan organisasi, analisis jabatan, evaluasi jabatan, analisis beban kerja, serta pengembangan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
b. penyiapan bahan penelaahan, analisis, evaluasi, koordinasi perumusan dan penyusunan norma, standar prosedur kerja/SOP, kriteria, tata cara, dan pedoman kerja, serta pembakuan sarana kerja di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan
c. penyiapan bahan pemantauan, dokumentasi, penatausahaan dan pelaporan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
a. Subbagian Organisasi dan Pengembangan Jabatan Fungsional;
b. Subbagian Tata Laksana; dan
c. Subbagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi.