Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.
2. Balai Pengelolaan Ruang Kreatif adalah unit pelaksana teknis di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.