Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/ BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a memuat ketentuan teknis pelaksanaan kegiatan bersifat spesifik, konkrit dan terinci yang dilakukan antar lembaga di dalam negeri,
baik tingkat pusat maupun daerah.
(2) Perjanjian dalam negeri pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya, dan tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perjanjian dalam negeri dibuat dalam bentuk kesepahaman bersama, perjanjian kerja sama, atau bentuk lainnya sesuai kesepakatan para pihak.
(4) Susunan dan bentuk perjanjian dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
