Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/ BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Surat undangan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d merupakan naskah dinas yang memuat undangan kepada pejabat/pegawai di Kementerian untuk menghadiri suatu acara kedinasan.
(2) Surat undangan internal ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan fungsi, tugas, wewenang dan tanggung jawabnya.
(3) Susunan dan bentuk surat undangan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
