Pasal 1
Pedoman destinasi pariwisata berkelanjutan merupakan acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam pembangunan destinasi pariwisata berkelanjutan.
PERMEN Nomor 9 Tahun 2021
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.