Koreksi Pasal II
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai
Teks Saat Ini
1. Pemberian Tunjangan Kinerja berdasarkan komponen kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) dan komponen kehadiran sebesar 20% (dua puluh persen) sesuai dengan kelas jabatan yang didudukinya mulai dilaksanakan terhitung sejak bulan Juni 2024.
2. Pembayaran tunjangan kinerja pertama kali saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dibayarkan sebesar jumlah hari kerja dan komponen lainnya yang mempengaruhi besaran jumlah Tunjangan Kinerja setiap bulannya.
3. Pembayaran tunjangan kinerja terakhir kali saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dibayarkan sebesar jumlah hari kerja sebelum terhitung mulai tanggal Pensiun dan komponen lainnya yang mempengaruhi besaran jumlah Tunjangan Kinerja yang akan diterima.
4. Pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dosen dan belum memiliki sertifikasi lebih dari 3 (tiga) tahun tetap menerima Tunjangan Kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) dari tunjangan yang diterima pada kelas jabatannya paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
5. Pegawai yang diangkat kembali sebagai pejabat fungsional dosen dari jabatan lain dan belum memiliki sertifikasi lebih dari 3 (tiga) tahun tetap menerima Tunjangan Kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) dari tunjangan yang diterima pada kelas jabatannya paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak diangkat kembali sebagai pejabat fungsional dosen.
6. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2024
MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/KEPALA BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SANDIAGA SALAHUDDIN UNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
Koreksi Anda
