Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 222), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
