Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang SATU DATA BIDANG PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi penyelenggaraan Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dilakukan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Walidata. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Walidata melalui Sekretaris Kementerian kepada Menteri dan Koordinator Sekretariat Satu Data INDONESIA.
Koreksi Anda