Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang SATU DATA BIDANG PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dilaksanakan oleh: a. Walidata; b. Produsen Data; dan c. Forum Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. (2) Penyelenggara Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda